Senin, Agustus 10, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Protes Aturan ODOL, Sopir Truk Lumpuhkan Akses Utama Sidoarjo

Prameswara FM – Aksi unjuk rasa ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), Kamis (19/6/2025), menyebabkan kemacetan parah di sejumlah ruas jalan utama Sidoarjo menuju Surabaya. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penerapan penuh kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang direncanakan mulai berlaku secara nasional pada 2025.

Kemacetan Tak Terhindarkan

Aksi dimulai dari kawasan Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Ratusan truk bergerak perlahan ke arah Surabaya menuju tiga titik: Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur, Mapolda Jatim, dan Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Surabaya.

Karena iring-iringan truk hanya melaju dengan kecepatan sekitar 10 km/jam, jalur dari Mojokerto menuju Surabaya mengalami lumpuh total. Titik kemacetan terparah terjadi di simpang Geluran, Kecamatan Taman. Kendaraan dari arah Mojokerto mengular panjang dan nyaris tidak bergerak. Sementara di jalur sebaliknya—dari arah Surabaya ke Mojokerto—kepadatan lalu lintas tampak hingga pertigaan Sukatindo.

Polisi Atur Arus Lalu Lintas

Aparat kepolisian terlihat berjaga dan melakukan pengaturan lalu lintas. Sistem buka-tutup diterapkan di sejumlah titik rawan untuk meredam kemacetan. Truk-truk peserta aksi memenuhi sebagian besar ruas jalan, membuat kendaraan roda empat sulit melintas. Hanya kendaraan roda dua yang sesekali dapat menerobos kepadatan.

Tuntutan GSJT

Dalam aksi ini, GSJT menuntut evaluasi total terhadap kebijakan ODOL. Mereka meminta pemerintah melibatkan pelaku lapangan dalam proses perumusan kebijakan, meninjau ulang sistem tarif logistik, serta memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi para sopir.

Koordinator II GSJT, Angga Firdiansyah, menyatakan bahwa para pengemudi tidak dengan sengaja membawa muatan berlebih. Namun, menurutnya, tekanan dari industri dan tuntutan pasar sering kali membuat sopir berada dalam posisi yang tidak ideal.

“Kami bukan tidak ingin patuh, tapi realitas di lapangan menekan kami untuk melakukan pelanggaran,” ujar Angga di sela-sela aksi.

Desakan Revisi UU LLAJ

GSJT juga mendesak adanya revisi terhadap Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta bagi pelanggaran ODOL. Para sopir menilai pasal itu justru membebani pengemudi, padahal keputusan mengangkut muatan berlebih kerap kali berasal dari perusahaan.

Angga menambahkan, aspirasi serupa telah mereka sampaikan sejak 2022 dan 2024, namun hingga kini belum mendapatkan respons yang berarti. Mereka berharap kebijakan tidak hanya menekan sopir di lapangan, tapi juga mempertimbangkan kesiapan seluruh ekosistem logistik nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles