PrameswaraFM – Arogansi kekuasaan kembali dipertontonkan. Saat kritik publik dijawab dengan umpatan merendahkan, integritas sebuah pemerintahan layak dipertanyakan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD tak tinggal diam melihat tendensi anti-kritik dari Presiden Prabowo Subianto. Merespons pidato Prabowo yang menuding “banyak pakar saking pintarnya jadi goblok”, Mahfud menembak tepat ke jantung pertahanan. Baginya, jika ada profesor yang bodoh, maka presiden bodoh pun banyak jumlahnya.
Pernyataan keras ini bukan sekadar balasan emosional, melainkan peringatan taktis tentang bahaya matinya nalar kritis di lingkaran kekuasaan.
Serangan Balik untuk Otoritarianisme Halus
Dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official, polemik ini bermula dari pidato berapi-api Presiden Prabowo pada perayaan ulang tahun PAN. Bukannya menjawab kritik dengan evaluasi data, Prabowo memilih menyerang balik secara defensif.
“Memang ada profesor di bawah standar yang disebut goblok, pasti ada. Tetapi tidak semua profesor seperti itu, sama halnya presiden juga banyak yang goblok,” tegas Mahfud.
Mahfud menyoroti para penjilat di sekeliling penguasa yang justru memperburuk situasi. Narasi hiperbolis pendukung yang menyebut Prabowo sanggup membaca 50 buku sehari, bisa berbicara dengan semut, hingga klaim absurd seorang staf khusus yang menuduh enam gunung meletus bersamaan sebagai ulah “antek asing”, adalah bentuk kebodohan sesungguhnya. Sikap alergi kritik ini memunculkan gejala awal otoritarianisme, di mana elemen kampus dan kaum intelektual mulai dibungkam oleh ketakutan dan sikap apatis.
Skandal ATR/BPN: Nusron Wahid Harus Mundur
Meninggalkan retorika politis, Mahfud langsung membedah jantung korupsi birokrasi: skandal Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor yang menyeret Kementerian ATR/BPN. Di titik ini, Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu banyak bermain drama dan mengulur waktu untuk mengusut aliran dana ratusan miliar tersebut.
Jika bawahan setingkat Dirjen terlibat korupsi besar secara terstruktur, sangat tidak masuk akal jika menterinya mengaku tidak tahu. Mahfud secara spesifik mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk bertanggung jawab secara moral. Mengacu pada Ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2001, seorang pejabat publik yang kebijakannya menimbulkan kontroversi wajib mengundurkan diri.
“Kalau betul tidak tahu menahu, dia tidak punya kapasitas memimpin. Mundur atau dinonaktifkan secara administratif. Pidananya tunggu panggilan KPK,” cecar Mahfud. Hukum tidak boleh disandera oleh kultur silent code alias saling menutupi antar lingkaran pejabat.
Perang Antar Koruptor: “Bongkar Saja!”
Ketegasan Mahfud berlanjut pada pusaran kasus mantan penyidik Jampidsus, Febri Adriansyah, yang kini terseret dugaan korupsi. Saat Febri mengancam akan membongkar habis-habisan keterlibatan nama-nama besar lain di “Gedung Bundar” jika dirinya dikorbankan, Mahfud justru menantangnya untuk segera bersuara.
Bagi Mahfud, dalih pernah menyelamatkan uang negara Rp 700 triliun dari tangan koruptor sama sekali tidak memberi tiket bebas bagi siapa pun untuk mengorupsi uang negara. “Bongkar saja. Biar koruptor lawan koruptor, setan lawan setan, agar penegakan hukum itu terjadi dan ada efek jera sesungguhnya,” tantang Mahfud.
Ketika sistem hukum formal dimanipulasi mafia, hancurnya aliansi antar koruptor sering kali menjadi jalan pintas terampuh untuk membersihkan institusi penegak hukum dari dalam.
Sengketa Ijazah Gibran: Menunggu Keberanian Hakim
Terkait polemik di ranah Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan atas keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali dilesatkan oleh pakar hukum tata negara seperti Denny Indrayana. Secara taktis, Mahfud mengakui menolak diajak bergabung dalam gugatan tersebut. Alasannya jelas: jika ia ikut campur, gugatan itu akan kehilangan legitimasi objektivitasnya dan hanya akan dicap sebagai manuver barisan sakit hati pasca-Pilpres.
Secara teknis ketatanegaraan, Mahfud menyebut MK sebenarnya tidak memiliki kewenangan langsung mendiskualifikasi ijazah karena sengketa Pilpres telah lewat tenggat waktunya. Ranah pembuktian ijazah sejatinya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia melempar bola panas itu ke meja MK, menantang para hakim saat ini untuk berani mengambil terobosan hukum yang progresif demi keadilan substantif bangsa. Kemenangan Prabowo-Gibran memang sah secara konstitusional akibat putusan final MK, namun cacat moralnya tidak akan terhapus sejarah karena diketuk oleh hakim yang terbukti melanggar etika konstitusi.
Hukum hancur ketika etika dan akal sehat ditinggalkan. Mahfud MD telah meletakkan posisinya dengan gamblang: pemerintahan yang alergi kritik, dikelilingi yes-men, dan lamban menindak mafia dari dalam birokrasinya sendiri sedang menggali lubang kehancuran. Pertanyaannya sekarang, akankah Presiden berani membersihkan benalu di lingkarannya, atau justru membiarkan negara ini dikendalikan oleh kartel mafia? Pilihan ada di tangan penguasa, tapi akal sehat rakyat tidak akan pernah tertipu.(RFF)



