PrameswaraFM – Jangan tertipu oleh rentetan angka memukau di atas kertas. Realita korupsi Jawa Timur membuktikan bahwa skor tinggi pada instrumen pencegahan bukan jaminan uang rakyat aman dari rampokan para birokrat dan politisi. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) sebesar 93 pada tahun 2024 untuk Jawa Timur, banyak pihak bertepuk tangan.
Namun, angka ini hanyalah ilusi administratif jika kita menutup mata terhadap titik yang paling krusial: celah tata kelola anggaran. Korupsi tidak bermula dari koper berisi uang suap di ruang tertutup, melainkan dirancang secara sistematis sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
Skandal Triliunan dan Manipulasi Dana Hibah Jatim
Bukti paling brutal dari bobroknya sistem ini terlihat jelas pada pusaran kasus dana hibah Jatim. Pada APBD 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan belanja hibah dengan angka fantastis hingga Rp7,8 triliun. Angka masif ini berujung petaka ketika Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simandjuntak, terseret kasus dugaan suap Rp5 miliar terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Kasus ini menjalar ganas menyeret sejumlah pimpinan DPRD lainnya. Fakta ini menegaskan satu hal: uang publik telah dibajak sejak tahap pengusulan dan penentuan penerima. Dana hibah, bersama dengan instrumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, menjadi ruang gelap tempat transaksi politik dan manipulasi anggaran bersekongkol menjarah uang negara.
Empat Sektor Paling Berdarah di Jawa Timur
Jika kita membedah peta kerawanan dari skala provinsi hingga kabupaten seperti Bondowoso, Lumajang, dan Situbondo, polanya selalu berulang. Di Lumajang, KPK menyoroti risiko penyimpangan pokir dan pengadaan. Sementara di Situbondo, temuan potensi kerugian keuangan daerah memicu pertanyaan besar soal integritas pengawasan. Ada empat sektor yang terus menjadi ladang basah penyelewengan:
- Perencanaan dan Penganggaran: Di titik inilah prioritas dimanipulasi. Jika hulu sudah keruh oleh konflik kepentingan, seluruh aliran anggaran ke bawah pasti berbau korupsi.
- Dana Hibah dan Bansos: Kompleksitas birokrasi dan besarnya nilai uang membuat sektor ini sangat rawan disusupi penerima fiktif atau proyek yang tidak sesuai dengan dokumen perjanjian.
- Pokir DPRD: Niat awalnya menyerap aspirasi konstituen, namun praktiknya sering bermutasi menjadi “jatah” proyek. KPK bahkan secara terbuka menyoroti indikasi penjatahan usulan pokir di Kabupaten Trenggalek untuk 2025.
- Pengadaan Barang dan Jasa: Nilai transaksi raksasa dan relasi eksklusif antara pejabat pembuat komitmen dengan vendor menjadikan sektor ini butuh pengawasan ekstrem, bukan sekadar stempel lolos administrasi.
Gugurnya Mitos Daerah Bersih: Ngawi dan Magetan
Menurunkan lensa analisis ke skala kabupaten, kita dihadapkan pada anomali yang lebih meresahkan. Daerah dengan nilai MCP tinggi terbukti masih menyimpan borok integritas. Ngawi, misalnya, mencatat kenaikan MCP menjadi 94 pada 2024. Secara administratif terlihat gemilang. Namun, potret Survei Penilaian Integritas (SPI) pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa di Ngawi justru anjlok drastis dari 90,05 menjadi 68,25.
Magetan bernasib serupa. MCP-nya melesat di angka 90,27, tetapi skor SPI secara agregat justru merosot dari 77,99 menjadi 73,87. Ini adalah tamparan keras dan bukti tak terbantahkan bahwa kelengkapan dokumen administratif pencegahan korupsi tidak selalu sejalan dengan bersihnya realita di lapangan.
Mengupas Akar Kasus Korupsi Lamongan
Mengerucut pada skala yang paling mikro, realita pahit menghantam Kabupaten Lamongan. Pemerintah daerah ini sering kali berlindung di balik narasi capaian pencegahan korupsi yang mereka klaim “relatif baik”. Kenyataannya, angka SPI Lamongan yang tertahan di level 77,78 membunyikan alarm bahaya yang nyata.
Celah di Lamongan menganga lebar, terutama pada proses perencanaan anggaran dan lelang pengadaan barang dan jasa. Bukti nyatanya? Sorotan dan penanganan kasus korupsi Lamongan oleh KPK terkait dugaan penyelewengan pembangunan gedung pemerintah daerah. Fakta hukum ini meruntuhkan klaim politis bahwa Lamongan adalah wilayah bebas korupsi. Sistem pencegahan mereka terbukti masih bocor dan gagal menutup pintu bagi para pemburu rente.
Pada akhirnya, mendebatkan daerah mana yang “paling korup” di Jawa Timur adalah sebuah kesia-siaan. Peta kerawanan korupsi seharusnya memaksa publik dan aparat hukum untuk mendesak satu pertanyaan fundamental: di tahap mana uang rakyat paling mudah direkayasa?
Menangkap politisi setelah uang negara raib tak ubahnya seperti pekerjaan pemadam kebakaran yang datang saat rumah sudah menjadi abu. Pencegahan yang sejati adalah menutup celah sebelum uang berpindah tangan. Kualitas tata kelola tidak diukur dari tumpukan piagam antikorupsi, melainkan dari transparansi yang tanpa kompromi. Selama celah anggaran dibiarkan terbuka, setiap rupiah pajak rakyat akan terus dihisap oleh tangan-tangan serakah.(RFF)



