Polres kabupaten Lamongan amankan dua orang yang diduga oknum LSM. Mereka diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil bernopol S 1776 LW .
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro, mengatakan kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Lamongan dan dilakukan penyidikan, Dirinya juga menjelaskan terkait kronologi kejadian yang berawal sekitar bulan Juli 2023 lalu.
“Kedua tersangka mendatangi rumah korban untuk memperpanjang sewa mobil Suzuki nomor polisi S 1776 LW milik korban dengan kesepakatan sewa sebesar 250 ribu perhari yang sebelumnya sudah di sewa oleh tersangka selama kurang lebih enam bulan dan pembayaran lancar, ” Rabu (20/9)
Lebih lanjut dia juga menambahkan bahwa kedua tersangka akan di ancam tidak pidana dengan pasal penipuan dan penggelapan
“Kedua tersangka terancam pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pada 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,” Sahutnya