Dalam rangka menyikapi persoalan Pertanahan di kabupaten Lamongan Sekjen DPC Peradi Kabupaten Lamongan
Ahmad Muthiul Mubin S.Ag, S.H Surati pemerintah kabupaten Lamongan prihal pencabutan peraturan bupati nomor 22 tahun 2018 tentang persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dalam keterangan nya Ahmad Muthiul Mubin yang biasanya akrab di sapa Cak Mubin mengatakan bawah dalam Perbup tersebut terjadinya ambigiu karena tidak terdapat kepastian hukum
“ kita mengajukan kaitanya dengan pencabutan perbup yang mengatur kaitanya tentang besaran biaya pengajuan PTSL, karena terdapat keambiguan terhadap asas rasional wajar dan patut, hal ini akan mengakibatkan ketidakpastian hukum” Selasa (7/5).
Lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa akan trus menindak lanjuti hal tersebut sampai dengan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengambil langkah dengan bijak dalam mengatasi persolan tersebut.
“ tentunya kami akan terus menindaklanjuti terkait keresahan yang ada di dalam masyarakat terkait PTSL, dan juga kami menunggu respon dari Bupati Lamongan, apakah acuh atau mengabulkan apa yang menjadi keresahan rakyat yang ada di Kabupaten Lamongan” Sahutnya