Prameswara FM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus Suparno (37), pelaku perampokan disertai penganiayaan terhadap seorang wanita asal Surabaya. Korban ditemukan terlantar di kawasan hutan Dawarblandong, Mojokerto.
Suparno ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung di Jalan Raya Ploso, Tembelang, Jombang, pada Senin malam, 26 Mei 2025.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, menjelaskan bahwa pelaku yang berasal dari Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, awalnya mengenal korban, Suwita Ningsih, warga Wonokromo, Surabaya, melalui media sosial Facebook. Hubungan mereka kemudian berlanjut lewat WhatsApp hingga akhirnya bertemu langsung di SPBU Gunungsari, Surabaya.
Pertemuan itu berujung petaka. Pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Suparno mengajak Suwita ke hutan di Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku memukul wajah korban sebanyak 10 kali, menendang sebanyak 3 kali, lalu merampas ponsel, uang tunai Rp450 ribu, serta sejumlah dokumen penting milik korban. Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di tengah hutan,” ungkap AKBP Daniel dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku pada Senin sore. Penangkapan dilakukan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel milik korban, sepeda motor Honda Vario, serta barang-barang lain yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya.
Daniel menambahkan, Suparno bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman tujuh tahun di Lapas Batang pada 2008 dan delapan tahun di Lapas Mojokerto pada 2018, atas kasus pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



