Prameswara FM- Petugas Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasihumas Ipda Slamet Haryono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal di depan SPBU Pulorejo. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satuan Samapta.
Dalam razia yang dipimpin Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera pada Sabtu (7/6), petugas berhasil menangkap M (38), warga Sawahan, Kota Surabaya. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 50 botol arak Bali yang dikemas dalam botol plastik.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Slamet.
Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Ipda Slamet menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya.