Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengamankan Satu tersangka berinisial S (38) warga Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, Penangkapan tersebut di lakukan karena tersangka melakukan pencurian Hp, dan Aksi pencurian nya tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro, membenarkan bahwa terduga pelaku sudah diamankan itu adalah yang terekam CCTV dan videonya tersebar di Media sosial.
“Pelaku pencurian handphone di Warung Makan Sate Desa Takerharjo Solokuro sudah diamankan beserta barang buktinya, “Selasa (26/9).
Ipda Anton menjelaskan, seperti yang terlihat di kamera CCTV, bahwa tersangka datang ke warung sate milik korban di Jalan Raya Takerharjo Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.
Saat akan dilayani pelaku menuju ke meja kasir dan melihat handphone merk redmi 8 milik korban tergeletak di atas meja kasir.
Lalu pelaku langsung mengambilnya serta menyembunyikannya di saku celana, kemudian pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki spin warna biru.
Berdasar rekaman CCTV dan laporan warga tersebut, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim memburu pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti.
“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP dan keduanya terekam CCTV,” Sahutnya
Sebagai tambahan informasi bahwa tersangka melakukan aksinya di warung sate pada Minggu siang, (17/08) dan aksi pencurian di Pasar Sidoharjo dilakukan pada Senin malam, (28/08) dengan mengambil tas warna merah milik pedagang ikan yang sedang tertidur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku terancam pasal 362 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.