kasus siswa MTs bernama MHN yang tewas diduga karena dianiaya terus diselidiki oleh pihak Kepolisian, Belasan orang saksi juga sudah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan demi mengetahui dugaan pembunuhan tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro menyebutkan sudah sebanyak 17 orang saksi yang di periksa oleh pihak nya, yang terdiri dari para santri, pengajar. dan orang tua korban.
“Sampai hari ini ada 17 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan,” Senin (28/8)
Dia juga menambahkan jumlah saksi yang di periksa kemungkinan akan bertambah, seiringin dengan berjalanan nya kebutuhan penyelidikan. Dan juga pihak nya telah membentuk suatu tim khusus untuk membongkar kasus tersebut.
“Jadi Polres kabupaten Lamongan telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus yang terdiri unit-unit yang ada di dalam Satreskrim” ujarnya
Seperti diketahui, seorang santri di salah satu pondok pesantren di kabupaten Lamongan meninggal diduga karena dianiaya. Korban berinisial MHN (15) merupakan warga Sidayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan.