Senin, Oktober 26, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

DPRD dan Pemkab Lamongan Sepakati Perubahan Arah Kebijakan Anggaran 2025

Prameswara FM – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (16/6/2025), oleh Ketua DPRD Mukhamad Freddy Wahyudi dan Bupati Yuhronur Efendi.

Freddy menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan hasil diskusi mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang mencerminkan keseriusan legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah pembangunan daerah yang responsif dan efisien. “Kami ingin memastikan kebijakan fiskal daerah tetap relevan dan proaktif terhadap dinamika serta kebutuhan warga,” katanya.

Berdasarkan rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,229 triliun. Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp680,779 miliar, dana transfer Rp2,548 triliun, dan pendapatan lain-lain sebesar nol rupiah. Di sisi lain, belanja daerah dirancang sebesar Rp3,317 triliun, sehingga terdapat selisih defisit yang akan ditutup melalui pembiayaan sebesar Rp88,549 miliar.

Juru Bicara Banggar DPRD Lamongan, Mutoyo, menggarisbawahi lima poin penting dalam pembahasan perubahan anggaran tersebut. Salah satunya adalah dorongan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar berinovasi secara konkret guna mendongkrak PAD. Selain itu, Pemkab diharapkan menyusun petunjuk teknis pemanfaatan Dana Desa agar program pembangunan selaras dengan visi-misi kepala daerah, khususnya dalam mempercepat perbaikan infrastruktur desa.

Mutoyo juga menyoroti perlunya kajian ulang terhadap pendapatan dari sektor pajak mineral bukan logam, yang dinilai menimbulkan dampak lingkungan cukup signifikan. “Perlu ada keseimbangan antara kontribusi fiskal dan kelestarian alam,” tegasnya.

Untuk menjaga stabilitas fiskal, Banggar mengingatkan pentingnya penyesuaian antara belanja dan pendapatan daerah guna menghindari keterlambatan pembayaran seperti tahun sebelumnya. Penerapan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga direkomendasikan, khususnya untuk pembangunan jalan, selama mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Proses penyusunan perubahan KUA-PPAS ini telah melalui evaluasi menyeluruh dan penyesuaian dengan kondisi riil daerah,” tambah Mutoyo.

Sementara itu, Bupati Yuhronur Efendi menyatakan apresiasinya terhadap kolaborasi DPRD dalam menyempurnakan rancangan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan mempercepat pelaksanaan program prioritas yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.

“Kami percaya, harmonisasi antara legislatif dan eksekutif akan membawa dampak nyata bagi pembangunan Lamongan yang lebih progresif dan berkelanjutan,” ujar Yuhronur.

Dengan ditetapkannya kesepakatan ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 agar implementasi kebijakan anggaran dapat segera direalisasikan. (GN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles