Sabtu, Juli 12, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Cekcok Pemuda Dekat Rel KA di Lamongan Terekam CCTV, Lemparan Batu Saling Bersahutan

Prameswara FM – Sebuah video memperlihatkan aksi bentrok antar pemuda di dekat perlintasan kereta api mendadak ramai di media sosial. Dalam rekaman berdurasi sekitar 50 detik itu, sejumlah pemuda tampak terlibat dalam aksi saling melempar batu, meskipun palang pintu kereta sudah tertutup.

Peristiwa itu terjadi saat dua pemuda yang tengah berboncengan dengan motor melintas di area tersebut. Mereka tiba-tiba dikejar dan dilempari batu oleh sekelompok pemuda lainnya. Salah satu dari mereka kemudian turun dari motor dan membalas lemparan, memicu kekacauan di sekitar lokasi.

Situasi tersebut menimbulkan kepanikan, terutama karena saat itu kereta api akan melintas. Penjaga perlintasan sempat memberikan peringatan keras agar mereka menghentikan aksi berbahaya tersebut.

“Tampak seorang pengendara motor dihentikan dan dihadang oleh pemuda berpakaian gelap,” tulis narasi dalam video yang beredar.

Kejadian ini diketahui berlangsung pada Minggu sore (15/6) dan terekam oleh kamera pengawas milik PT KAI. Lokasi bentrok berada di Desa Waru Tengah, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, membenarkan bahwa insiden itu terjadi di jalur antara Stasiun Surabaya dan Pucuk. “Kejadiannya kemarin sore, di salah satu pelintasan jalur KA Lamongan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Menurut Luqman, meski sempat terjadi kericuhan, perjalanan kereta tidak terganggu dan tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. “Kereta tetap melintas seperti biasa, tidak ada dampak langsung,” ujarnya.

Luqman menekankan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang, termasuk larangan melakukan aktivitas yang membahayakan di area rel. Ia juga mengingatkan agar pengguna jalan selalu memperhatikan rambu, berhenti, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas.

“Semua pengguna jalan wajib mengutamakan keselamatan dan menaati aturan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles