Prameswara FM – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali dimintai keterangan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah susun di Cengkareng.
Wakil Kepala Kortas Tipikor, Brigjen Arief Adiharsa, menyatakan pemeriksaan yang dilakukan Rabu (11/6) kemarin dilakukan atas permintaan jaksa peneliti guna melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan berkas perkara sesuai arahan JPU,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri keterlibatan Ahok terkait penyusunan APBD Perubahan 2015. Ahok mengaku tidak mengetahui rinci pengadaan lahan karena tanggung jawab berada di tangan SKPD terkait. Ia menambahkan bahwa APBD Perubahan tersebut disusun oleh BPKAD dan ditetapkan melalui Pergub Nomor 229 Tahun 2015.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 27 Juni 2016, yang menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan seluas hampir 5 hektare oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta untuk pembangunan rusun.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Sukmana, pejabat Dinas Perumahan saat itu, dan Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor dan KUHP.
Total kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp649,89 miliar.



