Tiga orang di tetapkan sebagai tersangka pengerusakan papan nama perguruan pencak silat Pagar Nusa di teras Kantor PC Nahdlatul Ulama kabupaten Lamongan.
Hal ini di perkuat juga dengan pemaparan Ipda anton krisbiantoro selalu kasi Humas Polres kabupaten Lamongan yang mengatakan untuk penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi barang bukti dan keterangan para saksi.
“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan papan nama Pagar Nusa di kantor PCNU Lamongan. Satu di antaranya yang bawa sajam (senjata tajam),” Senin (22/5/2023).
Seperti diketahui, pada hari selasa 2 mei Tahun 2023 dini hari, ada sekelompok orang di Lamongan melakukan perusakan terhadap papan nama Pagar Nusa yang terpasang di kantor PCNU kabupaten Lamongan, hal ini terjadi di duga karena kesalahpahaman antar pendekar perguran pencak silat.
Ipda Anton juga berharap, para pendekar dari perguruan silat manapun senantiasa menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif. Tidak mudah terprovokasi yang belum tentu kebenarannya.
“Sebagai pendekar, mari tunjukkan sikap santun, harus memberikan kontribusi dalam membangun kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Lamongan, ” sahutnya