Sebagai upaya bentuk kepedulian pemerintah terutama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, Polres Lamongan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan membentuk Kampung Bebas Narkoba, Bertempat di Balai Desa Made Kecamatan Lamongan, Selasa (5/9).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha meresmikan Desa Made menjadi Kampung Bebas Narkoba yang ditandai dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Polres Lamongan terkait Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Lamongan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan hadirnya kampung bebas narkoba pertama di Lamongan ini akan menjadi ajang pembekalan kepada generasi muda akan bahaya narkoba.
“Semoga dengan hadirnya kampung bebas narkoba ini, bisa jadi ajang pembekalan bagi generasi muda mengenai bahayanya penggunaan narkona, baik dari sisi medis maupun dari sisi hukumnya,” selasa (5/9)
Selaras dengan hal tersebut Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana menerangkan, kampung bebas narkoba merupakan media untuk meningkatkan sinergitas pemberantasan narkoba.
“Peredaran gelap narkoba sangat mengkhawatirkan, baik secara kualitas maupun secara kuantitas, apalagi penggunaan narkoba di Indonesia masuk ke semua kalangan, khususnya kalangan remaja,” Terang nya
Berdasarkan data Polres Lamongan khususnya di Kecamatan Lamongan tahun 2023 terdapat ungkap kasus sebanyak 16 perkara dengan tersangka 25 orang, Untuk itu, pihak nya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan kegiatan ini. Sehingga pengedaran narkoba dapat dicegah.