Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2024, Abdul Ghafur – Firosya Shalati (Bagus) dan Yuhronur Efendi – Dhirham Akbar Aksara (Yes – Dhirham).
Anggot KPU Lamongan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hafid Hamsah menjelaskan bahwa penerimaan LADK ini sesuai dengan tahapan kampanye yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan calon.
“Laporan dari masing-masing calon sudah kami terima dan diumumkan di laman web KPU serta media massa,” Sabtu (28/9/2024)
Lebih lanjut dia juga menjelaskan, bahwa pelaporan dana kampanye meliputi LADK itu harus diserahkan satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Sedangkan untuk LADK perbaikan disampaikan paling lambat 3 hari sejak menerima tanda terima perbaikan.
“Penerimaan LADK Perbaikan pasangan calon telah slesai. semuanya memenuhi syarat dan di terima KPU pada tanggal 26 September 2024,” katanya.
Sebagai tambahan informasi bahwa hasil pengumuman LADK, yang diunggah oleh KPU Kabupaten Lamongan Nomor : 243/PL.02.5-Pu/3524/2024 tertanggal 28 September 2024, diketahui Paslon nomor urut 1 Bagus, memiliki saldo awal Rekening Keuangan Dana Kampanye (RKDK) yaitu sebesar Rp. 0,-. Jumlah yang sama juga dimiliki oleh Paslon 2 Yes – Dhirham dengan saldo awal sejumlah Rp. 0,-