Prameswara FM – Dalam upaya menghadapi tantangan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bertema “Money Laundering Involving Banking Services and Companies in Offshore Countries Batch 3” serta Workshop Notebook Analysis Batch 1yang berlangsung mulai Selasa (10/6) hingga 13 Juni 2025 di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan United States Department of Justice – Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DoJ OPDAT), sebagai bentuk penguatan kapasitas pegawai KPK dalam menangani perkara korupsi, pencucian uang, dan pelacakan aset yang melibatkan jaringan internasional.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa kerja sama internasional adalah salah satu kunci utama dalam memerangi praktik korupsi modern. Ia menekankan pentingnya pendekatan baru yang melibatkan kerangka TPPU dan upaya penindakan terhadap korporasi yang terlibat.
“Lewat kegiatan ini, kami berharap bisa memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum dan pemberantasan korupsi. Meski KPK telah berdiri lebih dari dua dekade, kita masih harus mengkaji ulang apa yang menyebabkan korupsi terus terjadi,” ujar Setyo.
Ia menambahkan, persoalan korupsi dan TPPU bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, tetapi perlu kerja sama semua pemangku kepentingan. “Kita harus bersinergi agar upaya pemberantasan berjalan efektif,” katanya.
Korupsi di Era Digital Semakin Canggih
Dalam lokakarya ini juga dibahas tantangan baru yang muncul seiring pesatnya perkembangan teknologi. Setyo mengungkapkan bahwa pelaku korupsi kini memanfaatkan sistem keuangan digital dan transaksi lintas batas, seperti penggunaan cryptocurrency dan rekening di negara bebas pajak, untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
“Korupsi dengan skala transnasional tak bisa ditangani dengan cara konvensional. Proses penyelidikan jadi lebih rumit karena melibatkan banyak negara dan sistem hukum berbeda,” jelasnya.
Dampak Sistemik Korupsi
Menurut KPK, korupsi tidak hanya mengakibatkan kerugian negara, tetapi juga melemahkan pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, KPK menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dan kerja sama internasional dalam setiap upaya pemberantasan.
Sejumlah langkah konkret telah dilakukan, seperti pelacakan aset, pemulangan tersangka dari luar negeri, dan pengembalian dana hasil kejahatan. Semua ini didukung oleh mekanisme kerja sama hukum internasional, termasuk mutual legal assistance (MLA).
Pelatihan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan mitra strategis, di antaranya Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Penasihat Hukum OPDAT Tomika Patterson, Konselor Politik Kedubes AS David Muehlke, serta perwakilan ICITAP John Ruffcorn.
Sejak 2024, KPK dan US DoJ OPDAT telah melaksanakan sejumlah pelatihan bertema serupa, seperti pelatihan pemulihan aset, penelusuran aliran dana ilegal, serta pemahaman dasar tentang cryptocurrency.
“Manfaatkan pelatihan ini sebagai momen untuk memperkuat wawasan, memperbarui pendekatan investigatif, dan memperkokoh komitmen kita dalam memberantas korupsi dan TPPU,” tutup Setyo.