Guna mengantisipasi balap liar dan konvoi yang meresahkan masyarakat, SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT (Satbinmas) Polres Lamongan Polda Jatim. Melaksanakan patroli memberikan himbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayah Kabupaten Lamongan.
Himbauan tersebut agar para pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangan knalpot yang suaranya sangat bising dan mengganggu warga masyarakat.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasat Binmas AKP Turkhan Badri mengatakan bahwa himbauan dimaksimalkan agar mengantisipasi balap liar maupun konvoi yang saat ini sedang marak terjadi.
Sementara itu Turkhan menambahkan agar para pengusaha atau pemilik bengkel motor turut serta dan berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan tidak menjual dan melayani pergantian knalpot Brong yang akan digunakan untuk konvoi dan arak arakan karena dapat berpotensi mengganggu keamanan ketertiban masyarakat.
Selain melakukan himbauan, petugas juga melaksanakan Pemasangan Pamflet penggunaan knalpot dapat di pidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.