Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat panggilan tersebut telah dikirimkan KPK ke Gazalba Saleh.
“Untuk Mahkamah Agung sudah dijadwalkan tinggal hadir atau tidak,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Selasa (6/12/2022).
KPK berharap Gazalba Saleh kooperatif datang memenuhi panggilan ulang yang telah dijadwalkan tersebut. Sebab, Gazalba Saleh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit pada panggilan sebelumnya.
“Kalau tidak hadir ya tentu nya kalau alasannya masih patut dan wajar, kita masih bisa melihat. Kalau tidak, ya kita masih bisa melakukan upaya paksa yang lain,” ungkap Karyoto.
aryoto masih belum mengungkap lebih detil kapan Gazalba Saleh dijadwalkan diperiksa kembali. Gazalba Saleh sendiri sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA pada Senin, 28 November 2022.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.
Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Di mana, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.