Seorang warga asal kecamatan Paciran kabupaten Lamongan bernama M.Bagus Saputra (21) ditangkap pihak kepolisan Gresik, M. Bagus Saputra ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dobel LL di warung kopi Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran pil koplo di salah satu warung kopi di desa Dalegan.
Saat terjadinya pemeriksaan benar saja pihak kepolisian berhasil menangkap M. Bagus Saputra yang hendak mengedarkan barang haram tesebut
“Sewaktu anggota kami melakukan pengeledahan mereka menemukan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 79 butir pil koplo,” Minggu (3/9)
Lebih lanjut Tersangka atas nama M. Bagus Saputra akan kami jerat pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 197 dan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya