Kamis, Oktober 29, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Dua Remaja Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Anak di Lamongan Ditangkap Polisi

Prameswara FM – Unit Satreskrim Polres Lamongan, Jawa Timur, berhasil menangkap dua remaja yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Insiden tragis ini terjadi di wilayah Babat, Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam keterangan tertulis pada Senin (2/6), menjelaskan bahwa peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian terjadi di Jalan Raya Babat, tepatnya di pertigaan Nawang, Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Korban berinisial MNFDB (15), warga Kecamatan Kedungpring, tewas akibat luka bacok di punggung kiri dan bahu kanan setelah diserang dengan senjata tajam jenis celurit.

“Korban sempat dilarikan ke RSUD Karang Kembang, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan,” ungkap Kapolres.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RW (17), warga Desa Ngaren, dan DPP (18), warga Desa Kudikan, keduanya dari Kecamatan Sekaran. RW diketahui sebagai pelaku utama pembacokan, sementara DPP berperan sebagai pengendara motor dan pemilik celurit.

Menurut kronologi, korban bersama rombongan berjumlah 16 orang sedang berkonvoi menggunakan delapan sepeda motor menuju Cafe Mahkota Babat. Saat pulang dan melintas di sekitar Tugu Wingko Babat, mereka tiba-tiba diadang oleh para pelaku yang langsung menyerang.

“RW membacok korban sebanyak dua kali sebelum melarikan diri dari lokasi,” imbuhnya

Berkat informasi dari masyarakat, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari enam jam pascakejadian. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sekaran. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celurit, dua sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles