Persoalan peredaran miras tak ada habis nya di kabupaten lamongan, Kali ini Polsek Turi mengamankan 10 liter miras berjenis towak hasil olahan sendiri atau home industri yang tidak berizin di warkop milik Rahman (65) di Dusun Getung, Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi.
Ipda anton krisbiantoro selaku Kasi Humas Polres Lamongan mengatakan bahwa, untuk hal ini titik tekan nya bukan seberapa banyak mirasnya, tapi masalah pelanggaran nya.
“Ini bukan soal banyak atau sedikitnya miras yang dijual. Tetapi ini pelanggaran,”
Untuk selanjutnya Petugas pun bertindak dengan menyita miras dalam jeriken berukuran 10 liter itu, dan segera melaksanakan pembinaan kepada pelaku.
Hal ini dimaksudkan untuk giat cipta kondisi yang tertib di wilayah lamongan agar tidak ada pemicu penyakit masyarakat.
“Pembinaan itu disertai surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dengan kesadaran sendiri, bahwa tidak akan lagi mengulangi berjualan miras,” sahutnya
razia peredaran miras ini akan terus dilakukan oleh Polsek Turi dan jajaranya, untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum kabupaten Lamongan