Prameswara FM- Semakin maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten Lamongan, Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal gelar operasi besar di empat kecamatan Lamongan pada Selasa (20/5/2025).
Dalam keterangan nya Kepala Satpol PP kabupaten Lamongan, Jarwito menuturkan dalam operasi tersebut berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal yang beredar di wilayah tersebut.
“Operasi gabungan ini menyasar Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Glagah, dan Kecamatan Karangbinangun dalam penegakan hukum,” ungkapnya
Dalam operasi tersebut, pihak tim pemberantas rokok ilegal menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan di dua kecamatan antara Lain di wilayah Sekaran dan Karangbinangun
“Uniknya, di Kecamatan Sekaran dan Kecamatan Karangbinangun, tim tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal, dengan nilai Sebanyak 15.212 batang rokok ilegal didapatkan di Kecamatan Glagah, sementara di Kecamatan Maduran, tim menyita 1.316 batang.” Sahutnya
Sebagai tambahan infromasi Secara keseluruhan, mereka berhasil menyita dan mengamankan total 16.528 batang rokok ilegal, dan juga Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal tersebut terdiri dari anggota Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan.



