Sejumlah mahasiswa dan masyarakat mengelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian wilayah Tuban. Aksi tersebut digelar menjelang sidang vonis terhadap terdakwa Mbah Darmi di Pengadilan Negeri Tuban, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menuntut untuk membebaskan mbah Darmi (53 tahun) yang terseret kasus hukum di Pengadilan Negeri Tuban, Moh Arif Saifudin selaku kordinator Aksi mengatakan bahwa Tuntutan tersebut dinilai sangat tidak adil mengingat kasus yang dihadapi merupakan tindak pidana ringan karena luka yang diderita korban juga tidak parah.
“Tentunya kasus ini adalah kasus pidana ringan, ya Selain itu korban HR yang dipukul sapu oleh terdakwa Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan,” Selasa (4/5)
Lebih Lanjut dia juga berharap untuk Hakim yang menangani kasus mbah Darmi tersebut Memutus seadil-adilnya, karena hal tersebut masuk dalam tindak pidana ringan.
“ Ya kami tentunya berharap dalam kasus ini hakim memutus kasus ini dengan seadil-adilnya, karena kasus ini juga termasuk kasus pidana ringan” Sahutnya.