Prameswara FM – Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh kepala daerah kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Namun, dalam praktiknya di Lamongan, penyampaian LPJ oleh Bupati justru tidak diiringi dengan evaluasi yang menyeluruh oleh DPRD, khususnya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Rapat Badan Anggaran yang dilaksanakan pada 19–20 Mei dalam rangka pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2024 justru tidak menyinggung sama sekali LHP BPK. Padahal, Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 secara tegas menyatakan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut atas temuan dalam LHP BPK.
Fakta bahwa temuan-temuan dalam LHP BPK diabaikan seolah menunjukkan bahwa laporan tersebut dianggap sebagai aib yang harus disembunyikan, bukan sebagai alat koreksi dan transparansi. Padahal, LHP BPK sangat potensial menjadi petunjuk adanya penyalahgunaan anggaran yang patut diungkap ke publik.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Harapan masyarakat agar DPRD menjadi lembaga yang kritis dalam mengawasi pelaksanaan APBD ternyata jauh dari kenyataan. DPRD Lamongan justru terkesan pasif, tidak memiliki daya tawar di hadapan eksekutif, bahkan hanya berperan sebagai “tukang stempel” kebijakan bupati. Padahal, capaian kinerja pemerintah daerah jelas menunjukkan banyak kelemahan, baik dari sisi realisasi pendapatan maupun serapan belanja yang rendah, yang tentu berdampak buruk terhadap pembangunan di Lamongan.
Atas dasar itu, kami dari PC PMII Lamongan mendesak DPRD Lamongan untuk melakukan refleksi terhadap kinerjanya yang selama ini terkesan hanya menjadi legitimasi formal bagi eksekutif. Kami akan terus mendoakan agar DPRD Lamongan kembali pada fitrahnya sebagai wakil rakyat yang menggunakan akal sehat dan nalar kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam menindaklanjuti temuan LHP BPK yang memiliki potensi besar terhadap indikasi korupsi di Kabupaten Lamongan.



