Rabu, September 9, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

TRAGEDI K3 DI PABRIK GULA: Karyawan Tewas Jatuh dari Ketinggian di Lamongan

PrameswaraFM – Sebuah insiden memilukan kembali mencoreng dunia industri di Lamongan, menjadi pengingat pahit tentang pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat. Seorang karyawan di salah satu pabrik gula Lamongan dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian saat sedang bertugas seperti dikutip dari beritajatim.com. Tragedi pada senin, 29 September 2025, ini bukan sekadar takdir, tetapi sebuah kasus yang menuntut audit kritis dan pertanggungjawaban atas hak-hak pekerja.

Peristiwa tragis ini memicu pertanyaan mendasar: apakah standar K3 di sektor industri, khususnya di Lamongan, sudah diterapkan secara optimal, dan bagaimana hak-hak korban dapat dipenuhi secara penuh dan adil?


Kronologi Pilu dan Analisis Kritis Risiko K3 di Ketinggian

Peristiwa nahas itu bermula saat terjadi penyumbatan pada Flash Tank produksi gula PT KTM pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Sumbatan tersebut harus segera ditangani agar proses produksi tidak terhenti.

Sebagai pimpinan tim, Kunarto memerintahkan lima anggotanya—Darmaji, Ari Joko Warsito, Gandi Suprayoga, Darminto, dan Kartono—untuk segera melakukan perbaikan. Awalnya, mereka mencoba melonggarkan baut di pipa outlet, namun cairan nira masih belum mengalir.

Kunarto kemudian menginstruksikan timnya untuk memblender pipa outlet guna memastikan penyebab penyumbatan. Saksi Darmaji sempat mempertanyakan perintah tersebut karena khawatir akan bahaya, namun korban mendesak agar perbaikan segera dilakukan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (29/9/2025), perbaikan berlangsung. Kunarto berada di atas platform pengecekan sensor level pada ketinggian sekitar 12 meter sambil memberikan penerangan dengan senter ke arah bawah, tempat tim melakukan perbaikan.

Tiba-tiba, cairan lime juice bersuhu sekitar 100 derajat Celsius menyembur kuat dari pipa dan mengenai tubuh Kunarto, menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian.

Saksi Darmaji juga terkena percikan di punggung tangan kiri. Ia sempat berteriak memanggil korban, namun tidak ada jawaban. Lokasi kejadian langsung diselimuti asap tebal akibat semburan cairan panas.

Sekitar 30 menit kemudian, Darmaji bersama rekan-rekannya berhasil turun untuk mencari Kunarto. Korban ditemukan tergeletak terlentang di lantai dasar di bawah Flash Tank, tubuhnya masih berlumuran cairan lime juice dan mengalami luka bakar pada bagian perut yang tersingkap.

Kasus kecelakaan kerja jatuh dari ketinggian adalah salah satu jenis insiden paling fatal dalam dunia industri. Secara edukatif, insiden ini menyoroti risiko yang seharusnya dapat dicegah melalui:

  • Pelatihan Kerja di Ketinggian: Pekerja yang bertugas di ketinggian wajib mendapatkan pelatihan bersertifikat.
  • Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang Memadai: Pekerja harus dilengkapi dengan full body harness, tali pengaman ganda (double lanyard), helm, dan sepatu keselamatan yang sesuai standar.
  • Sistem Izin Kerja (Work Permit System): Setiap pekerjaan berisiko tinggi wajib memiliki izin kerja tertulis yang memastikan semua prosedur keselamatan, termasuk pemasangan safety net atau guardrail, telah dipenuhi.

Polres Lamongan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab pasti insiden.

Hak Korban dan Tanggung Jawab Industri: Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Tragedi ini secara langsung membawa konsekuensi hukum dan finansial bagi perusahaan dan keluarga korban. Di sinilah peran negara melalui program jaminan sosial menjadi krusial.

  • Hak Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja (termasuk meninggal dunia) berhak mendapatkan santunan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini meliputi biaya pemakaman, santunan berkala, dan jaminan hari tua.
  • Kewajiban Perusahaan: Perusahaan wajib melaporkan dan memproses klaim JKK korban kepada BPJS Ketenagakerjaan. Lebih dari itu, perusahaan dapat dikenakan sanksi jika terbukti lalai dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman sesuai UU K3 dan UU Ketenagakerjaan.

Penting bagi keluarga korban untuk segera mendapatkan pendampingan hukum dan akses penuh terhadap hak-hak mereka. Pemerintah Daerah (Pemkab Lamongan) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memiliki tanggung jawab untuk mengawal pemenuhan hak-hak ini.

Menuju Nol Kecelakaan: Membangun Budaya K3 yang Mengakar

Kasus karyawan pabrik gula Lamongan meninggal dunia ini adalah alarm bagi seluruh sektor industri. Menciptakan budaya K3 yang kuat adalah investasi, bukan biaya. Hal ini mencakup:

  • Audit Internal Rutin: Melakukan audit K3 secara berkala dan independen untuk mengidentifikasi dan menghilangkan potensi bahaya.
  • Pelatihan Berkesinambungan: Memberikan pelatihan K3 yang relevan dan berkelanjutan kepada seluruh pekerja, dari level manajemen hingga pekerja lapangan.
  • Keterlibatan Pekerja: Mendorong pekerja untuk aktif melaporkan kondisi tidak aman dan berpartisipasi dalam program K3.

Dengan penindakan hukum yang tegas dan implementasi K3 yang konsisten, diharapkan tragedi di ketinggian Lamongan ini tidak terulang di masa mendatang. (RFF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles