Warga Puerto Rico tinggal selangkah lagi untuk mendapatkan gelar referendum untuk menentukan apakah pulau itu sebaiknya menjadi negara bagian baru di Amerika Serikat, atau menjadi sebuah negara yang merdeka, atau justru memiliki sistem pemerintahan lain. DPR AS akan melangsungkan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang yang mengatur hal itu pada Kamis (15/12).

Sebuah komite di DPR menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Status Puerto Rico pada Rabu (14/12) dan membukakan jalan bagi dilaksanakannya pemungutan suara.

RUU itu menjabarkan syarat-syarat dilakukannya referendum sekaligus tiga kemungkinan status pemerintahan bagi Puerto Rico: kemerdekaan, status negara bagian AS secara penuh, atau kedaulatan dengan kebebasan asosiasi dengan AS. Opsi ketiga saat ini berlaku di Micronesia, Palau dan Kepulauan Marshall.

Puerto Rico, dengan populasi 3,3 juta jiwa dan tingkat kemiskinan yang tinggi, menjadi bagian dari wilayah AS pada 1989. Para aktivis telah mengampanyekan pemberian wewenang yang lebih besar untuk menentukan nasib sendiri, termasuk sebagai sebuah negara, selama puluhan tahun.

Sudah ada enam referendum yang digelar terkait masalah itu sejak tahun 1960-an, namun semuanya tidak bersifat mengikat. Hanya Kongres AS yang dapat memberikan status kenegaraan.

“Setelah kolonialisme selama 124 tahun, rakyat Puerto Rico berhak menyelenggarakan suatu proses yang adil, transparan dan demokratis untuk akhirnya menyelesaikan masalah status ini,” kata anggota DPR dari Partai Demokrat, Nydia Velazquez.

Penduduk pulau di wilayah Karibia itu adalah warga negara Amerika yang tidak memiliki perwakilan di Kongres, tidak berhak mengikuti pemilu presiden AS, tidak membayar pajak federal atas pendapatan yang mereka peroleh di pulau itu. Mereka juga tidak memenuhi syarat untuk bisa mengakses program-program federal AS yang bisa diakses oleh warga negara AS lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini