Karena keterlambatan material SIM dari Korlantas Polri, maka pemohon SIM baru dan perpanjangan di Lamongan terdampak.
Untuk sementara ini, pemohon atau perpanjangan SIM di Lamongan akan diberikan surat keterangan (Suket) atau tanda bukti SIM sementara.
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno, mengungkapkan pemberian blangko SIM sementara ini karena adanya pembaruan material SIM dari Korlantas Polri.
Nantinya, kata Kasat Lantas Lamongan, akan ada pembaharuan dan pemutakhiran SIM dengan material yang baru dilengkapi dengan barcode.
“SIM dengan material baru itu sedang disiapkan Korlantas Polri. Kemudian SIM sementara atau pengganti ini sudah sah dan legal,” jelasnya, Jumat (16/12/2022).
AKP Aristianto menjelaskan, dalam surat tanda bukti SIM sementara telah dicantumkan nomor registrasi pemohon.
Disiapkan nomor call center Satlantas Polres Lamongan apabila ada pertanyaan dari masyarakat.
“Kami siapkan call center sebagai sarana komunikasi masyarakat pemohon SIM apabila ada pertanyaan terkait blangko SIM sementara dengan nomor +62 812-1661-1741,” terangnya.