PrameswaraFM – Keadilan di negeri ini kembali mempertontonkan sirkus terburuknya. Di satu sisi, Kasus Amsal Sitepu berakhir dengan vonis bebas bagi sang videografer kreatif di Pengadilan Tipikor Medan. Namun, di sudut gelap yang sama, Toni Aji Anggoro—seorang pekerja lepas biasa—justru diseret dan divonis satu tahun penjara untuk sangkaan perkara yang sepenuhnya identik. Ini bukan sekadar perkara salah tangkap belaka. Ini adalah bukti telanjang betapa aparat penegak hukum kita gagap total membaca ekosistem industri kreatif. Mereka berlindung di balik audit abal-abal yang cacat logika, lalu menjadikannya senjata mematikan yang menghancurkan hidup warga sipil.
Audit Amatiran Membawa Petaka Korupsi Videografer
Akar dari tragedi korupsi videografer ini berawal dari analisa data aparat yang secara brutal menabrak akal sehat. Inspektorat Pemda Karo dan Kejaksaan dengan angkuhnya menghapus biaya esensial—mulai dari proses editing, cutting, penyewaan mikrofon, hingga ide kreatif—dalam produksi video profil desa yang dipatok senilai Rp30 juta. Mereka secara sepihak memangkas harga wajar tersebut menjadi “harga modal” Rp24,1 juta, lalu menetapkan selisih margin sebesar Rp5,9 juta per video sebagai “kerugian negara”. Total klaim kerugian diakumulasi menjadi Rp202 juta, murni dari asumsi tanpa ada sedikit pun pembuktian aliran dana fiktif.
Lebih fatal lagi, argumentasi yang dibawa aparat di persidangan memperlihatkan kegagalan elementer dalam memahami struktur kerja produksi visual. Mereka menyamakan mata anggaran Production Video Design dengan proses pascaproduksi seperti editing dan dubbing. Aparat juga dengan konyol menganggap anggaran talent fiktif hanya karena perangkat desa tidak menerima bayaran ekstra. Aparat penegak hukum gagal membedakan antara aktor di depan layar (talent) dengan konseptor Production Designer yang meracik visual di belakang layar. Menetapkan nilai ide, keahlian, dan post-production menjadi “Nol Rupiah” adalah pelecehan intelektual terhadap seluruh ekosistem industri kreatif nasional.
Standar Ganda Penegakan Hukum: Toni Aji Anggoro Dikorbankan
Drama ketidakadilan ini memuncak pada 1 April 2026. Ketika Kasus Amsal Sitepu menemui titik terang dengan vonis bebas, sistem peradilan kita justru mengunyah korban lain dengan rakusnya. Toni Aji Anggoro, yang hanya berstatus sebagai pekerja lepas pembuat website dengan honor Rp5,7 juta per situs, malah dihukum 1 tahun penjara subsider 2 bulan. Toni sama sekali bukanlah pengambil keputusan atau pemilik vendor CV Promiseland maupun CV Arih Ersada. Ia hanyalah buruh kreatif yang mengerjakan porsinya.
Fakta di lapangan menunjukkan manipulasi proses yang mengerikan. Pihak keluarga menyatakan, hanya dalam kurun waktu tiga jam pemeriksaan, status Toni diubah paksa dari saksi menjadi tersangka menggunakan BAP yang sama. Kronologi perkara sama, locus delicti sama, judul persangkaan pun serupa. Namun, mengapa palu hakim bisa bertolak belakang? Hukum yang tajam ke bawah ini memperlihatkan bahwa pekerja akar rumput seperti Toni selalu menjadi tumbal termudah demi memoles statistik penyelesaian kasus di tingkat daerah.
Ancaman Sistemik Bagi Pekerja Kreatif
Kita tidak bisa menutup mata. Preseden buruk dari kasus ini secara sistemik mengancam nyawa ekonomi kreatif. Jika keahlian editing, penyusunan desain produksi, dan hak cipta diklaim tak bernilai oleh auditor pemerintah, maka jutaan freelancer, desainer, dan pembuat konten kini berdiri di atas jebakan ranjau. Proyek pengadaan pemerintah yang semestinya menjadi roda pemutar ekonomi akar rumput justru berubah menjadi ancaman kriminalisasi.
Kita tidak bisa sekadar bersorak merayakan kebebasan satu orang ketika mesin hukum kita masih memenjarakan pekerja tak berdaya lainnya. Jika standar ganda dan hasil audit sekelas anak PAUD ini terus dilegitimasi, berapa banyak lagi pekerja kreatif yang akan diborgol esok hari? Sudah saatnya palu keadilan ditegakkan, dan mereka yang asal-asalan merancang dakwaan harus segera dievaluasi dan diperiksa. (RFF)



