PrameswaraFM – Alarm bahaya persoalan sampah di Jawa Timur berbunyi semakin kencang seperti dikutip dari beritajatim.com. Data terbaru dan kondisi lapangan yang memprihatinkan memaksa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur untuk mengeluarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov). Penanganan sampah di Jatim dinilai telah memasuki fase darurat, ditandai dengan timbulan sampah yang masif dan pengelolaan yang jauh dari kata ideal. DPRD mendesak Pemprov untuk tidak lagi menunda-nunda tindakan nyata, terutama dalam merealisasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional dan mengadopsi pendekatan pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan.
Situasi genting ini memicu pertanyaan mendasar: mengapa provinsi sebesar Jawa Timur, dengan sumber daya yang melimpah, kesulitan mengatasi masalah sampah yang kian menggunung, dan bagaimana kegagalan ini mencerminkan tantangan tata kelola lingkungan yang lebih luas?
Fakta Mengkhawatirkan: Jawa Timur Tenggelam dalam Sampah
Berdasarkan data akurat dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023, Jawa Timur menghasilkan timbunan sampah yang mencapai 6,1 juta ton per tahun. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi visual dari potensi pencemaran lingkungan, risiko kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi. Lebih ironis lagi, tingkat pengelolaan sampah di Jatim baru mencapai sekitar 58,36%. Artinya, jutaan ton sampah lainnya belum tertangani dengan baik dan berpotensi menjadi masalah yang lebih besar di masa depan.
TPA Regional: Bukan Opsi, tapi Keharusan Strategis untuk Jatim yang Lebih Hijau
Solusi fundamental yang terus didorong oleh DPRD Jatim adalah pembangunan TPA regional. Konsep ini menawarkan pendekatan yang lebih efisien, ekonomis, dan ramah lingkungan dibandingkan dengan pengelolaan TPA konvensional di setiap kabupaten/kota secara terpisah. Keunggulan TPA regional meliputi:
- Efisiensi Lahan dan Anggaran: Mengurangi kebutuhan lahan secara keseluruhan dan memungkinkan alokasi anggaran yang lebih terpusat untuk investasi teknologi pengelolaan sampah yang lebih canggih. Sebagai perbandingan, anggaran pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota di Jatim seperti Jombang dan Malang masih signifikan (mencapai belasan hingga puluhan miliar Rupiah per tahun) namun seringkali belum dialokasikan untuk solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
- Implementasi Teknologi Pengolahan Modern: TPA regional memungkinkan penerapan teknologi seperti pengolahan sampah menjadi energi (Waste-to-Energy), produksi Refuse Derived Fuel (RDF), dan daur ulang skala besar. Contoh sukses TPA regional Banjarbakula di Kalimantan Selatan, yang mengadopsi teknologi peuyeumisasi untuk RDF, bisa menjadi benchmark bagi Jatim.
- Standarisasi Pengelolaan: Memastikan standar operasional dan lingkungan yang lebih tinggi dalam pengelolaan sampah, meminimalkan risiko pencemaran air dan udara.
Beyond TPA: Mendesak Implementasi Pengelolaan Sampah Terpadu dari Hulu ke Hilir
DPRD Jatim juga menekankan bahwa solusi TPA regional harus menjadi bagian dari strategi pengelolaan sampah terpadu yang komprehensif, dimulai dari sumber sampah itu sendiri. Langkah-langkah krusial yang perlu segera diimplementasikan meliputi:
- Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat: Menggalakkan program pemilahan sampah dari rumah tangga, serta mendorong praktik 3R (Reduce, Reuse, Recycle) secara masif. Keberhasilan program seperti Bank Sampah menunjukkan potensi besar partisipasi masyarakat.
- Penguatan Infrastruktur Pengolahan di Tingkat Lokal: Mendukung pembangunan dan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di tingkat desa/kelurahan, sehingga sebagian besar sampah dapat diolah sebelum mencapai TPA.
- Penegakan Hukum yang Konsisten: Menerapkan sanksi tegas bagi individu maupun industri yang melanggar aturan terkait pengelolaan sampah, termasuk pembuangan sampah ilegal.
Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional telah disahkan, implementasinya berjalan lambat. DPRD mendesak Pemprov untuk segera mengakselerasi realisasi perda ini dengan alokasi anggaran yang jelas dan target waktu yang terukur. Tanpa tindakan nyata dan komitmen yang kuat, Jawa Timur akan terus terperangkap dalam krisis sampah yang semakin parah.
Saatnya Bertindak Nyata: Masa Depan Lingkungan Jawa Timur di Ujung Tanduk
Kondisi darurat sampah di Jawa Timur bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Ultimatum dari DPRD Provinsi Jatim adalah panggilan mendesak bagi Pemprov untuk menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan mengambil tindakan revolusioner dalam pengelolaan sampah. Pembangunan TPA regional yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan strategis untuk menyelamatkan Jawa Timur dari krisis sampah yang semakin mengkhawatirkan. (RFF)


