Buntut Kasus dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh akun tiktik bernama @bagonggugat820 yang menghina pengasuh pondok pesantren sunan drajat lamongan semakin panjang.
Kali ini Gabungan santri alumni PP Sunan Drajat yang berasal dari Lamongan, Bojonegoro dan Gresik itu resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana umum pencemaran nama baik dan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Salah satu Perwakilan alumni PP Sunan Drajat, Fahmi Fikri mengungkapkan bila akun tersebut segaja menyebar fitnah, ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik Kiai Ghofur.
“Kami melaporkan akun penyebar kebencian tersebut ke Polres Lamongan, narasi yang di posting akun tik tok @bagonggugat820 beruntun dari tanggal 6 sampai 18 oktober kemarin,” Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut dia juga berharap bahwa untuk pelaku ujaran kebencian tersebut segera di tangkap atau amankan demi terciptanya kamtibmas.
“Kami berharap pemilik akun tersebut ditemukan dan diproses secara hukum karena memang unggahan tersebut mengarah ke pelecehan,” Sahutnya