Minggu, Maret 8, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

EDITORIAL : Mengakhiri Polemik Royalti, Membuka Babak Baru Musik Indonesia

PrameswaraFM – Polemik royalti musik di Indonesia selama ini seperti benang kusut: ribut di permukaan, tapi kusut di dalam. Musisi menuntut haknya, pelaku usaha bingung aturan mainnya, masyarakat terhimpit rasa takut hanya karena memutar atau membawakan lagu. Regulasi yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber kegaduhan.

Kini, lewat pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, babak baru seolah dibuka: masyarakat bisa kembali memutar dan menyanyikan lagu tanpa ketakutan. Bukan karena hak cipta dihapus, tapi karena ada kesepakatan untuk menata ulang sistemnya. LMKN ditunjuk sebagai satu-satunya pintu penarikan royalti, dengan kewajiban audit dan transparansi. Pemerintah, DPR, dan para musisi besar ikut duduk bersama, menargetkan revisi Undang-Undang Hak Cipta rampung dalam dua bulan.

Di atas kertas, ini adalah langkah progresif. Satu pintu berarti lebih sederhana, audit berarti lebih akuntabel, dan keterlibatan musisi di meja perumus berarti ada suara kreator yang diperhitungkan. Publik pun kembali tenang—musik bisa dimainkan tanpa bayang-bayang razia atau pungutan yang tidak jelas.

Namun, sejarah regulasi di negeri ini selalu mengajarkan kita untuk tidak mudah puas. Satu pintu bisa berubah menjadi monopoli jika pengawasan lemah. Audit bisa menjadi formalitas jika hasilnya tidak pernah dipublikasikan. Keterlibatan musisi besar bisa jadi sekadar simbol jika musisi independen dan pelaku lokal tidak diberi ruang. Dua bulan bisa terasa singkat, tapi bisa juga melar jadi dua tahun jika politik masuk terlalu dalam.

Karena itu, momentum ini harus dijaga dengan kritis. Royalti bukan sekadar angka yang ditarik dari kafe atau konser, tetapi cerminan ekosistem musik yang sehat: pencipta dilindungi, publik bebas menikmati karya, dan pelaku usaha tidak diperas. Semua pihak harus memastikan bahwa revisi UU Hak Cipta nanti benar-benar melahirkan sistem yang jelas, transparan, dan inklusif.

Esensinya sederhana: musik adalah bahasa universal yang seharusnya memerdekakan, bukan menakut-nakuti. Jika revisi UU ini berhasil, Indonesia bisa melangkah ke era baru di mana hak pencipta dihargai dan masyarakat tetap bisa bernyanyi tanpa rasa waswas. Jika gagal, polemik ini hanya akan berulang dalam siklus baru dengan wajah berbeda.

Di antara dua kemungkinan itu, kita sebagai publik harus tetap kritis. Karena musik, sejatinya, adalah milik bersama;dan aturan yang mengaturnya harus berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan sempit.(EQ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles