Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

EDITORIAL : Kolonialisme Digital? Bahaya Tersembunyi Perjanjian Perdagangan RI-AS

Penulisan ulang dari karya Jurnalistik Ekky Dirgantara

PrameswaraFM – Tinta di atas kertas Perjanjian Perdagangan RI-AS (ditandatangani 19 Februari 2026) belum benar-benar kering, namun alarm tanda bahaya sudah menyalak keras dari jantung industri media Indonesia. Kesepakatan yang digadang-gadang pemerintah sebagai gerbang investasi ini, di mata para pelaku industri pers, justru menyimpan “kuda troya” yang siap meruntuhkan kedaulatan digital bangsa.

Dua raksasa organisasi pers, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS), merespons dengan cepat. Namun, respons mereka menyingkap fakta yang lebih meresahkan: industri ini tidak satu suara dalam menghadapi gempuran hegemoni teknologi Amerika. Kita sedang melihat dua jenderal perang dengan peta buta yang berbeda.

Diplomasi “Jas dan Dasi” vs Perlawanan Jalanan

Analisis mendalam terhadap sikap kedua organisasi ini menunjukkan fragmentasi strategi yang tajam.

AMSI, yang merepresentasikan media siber digital-native, memilih jalur teknokratis. Mereka tidak menolak total, tetapi menuntut keseimbangan. Fokus AMSI sangat spesifik: menyelamatkan Publisher Rights (Perpres Nomor 32 Tahun 2024). Mereka sadar, jika perjanjian dagang ini “mengunci” kemampuan negara memaksa platform global (seperti Google dan Meta) membayar konten berita, maka jurnalisme berkualitas akan mati kelaparan.

Lebih jauh, AMSI membidik isu masa depan: Kecerdasan Buatan (AI). Mereka melihat bahaya nyata ketika konten jurnalistik dilahap gratis oleh Large Language Models (LLM) milik perusahaan AS tanpa kompensasi. Bagi AMSI, ini bukan soal menolak dagang, tapi soal fairness dalam ekosistem algoritma.

Di sisi lain, SPS—penjaga gawang media legacy dan cetak—memilih memukul meja. Bahasanya bukan lagi diplomasi, melainkan kedaulatan. SPS secara brutal menyebut potensi “kolonialisme digital”. Mereka langsung menunjuk hidung pasal-pasal bermasalah seperti Article 3.1 (Pajak Layanan Digital) dan Article 3.4 (Larangan Transfer Teknologi).

Bagi SPS, perjanjian ini adalah jebakan yang melucuti senjata regulator Indonesia. Tuntutan mereka jelas dan keras: DPR harus menolak ratifikasi. Titik.

Bahaya Strategi yang Terbelah

Perbedaan pendekatan ini wajar jika dilihat dari nature bisnis anggota mereka. Media siber AMSI hidup dalam simbiosis (terkadang parasitis) dengan platform digital, sehingga negosiasi adalah kunci. Sementara basis SPS yang historis melihat dominasi asing sebagai ancaman eksistensial yang harus dilawan dengan nasionalisme.

Namun, di meja perundingan global yang kejam, perbedaan ini adalah kelemahan fatal.

Pemerintah AS dan raksasa teknologi Silicon Valley adalah negosiator ulung. Mereka bisa dengan mudah mematahkan resistensi Indonesia dengan strategi divide and conquer. Jika tekanan publik SPS dianggap hanya “retorika jadul” dan pendekatan lunak AMSI dianggap “bisa diatur”, maka posisi tawar Indonesia hancur lebur.

Tanpa orkestrasi yang solid, pemerintah Indonesia bisa saja menganggap suara industri pers ini sekadar “gangguan sektoral” yang bisa dikorbankan demi angka investasi makro yang lebih seksi di mata investor.

Mempertaruhkan Kedaulatan Digital

Apa yang terjadi selanjutnya akan menentukan nasib ekosistem informasi kita untuk satu dekade ke depan. Perjanjian Perdagangan RI-AS bukan sekadar soal ekspor-impor barang. Ini adalah tentang siapa yang mengontrol narasi dan data di republik ini.

Jika pasal-pasal dalam perjanjian ini lolos tanpa filter, kita berisiko menjadi pasar konsumen data semata, di mana algoritma asing mendikte apa yang kita baca, dan keuntungan ekonomi dari data kita disedot habis ke luar negeri tanpa sisa.

Pemerintah dan DPR kini berada di kursi panas. Apakah mereka akan menjadi “pedagang” yang menukar kedaulatan digital demi investasi jangka pendek? Atau mereka berani berdiri sebagai “negarawan” yang melindungi industri pers sebagai pilar strategis demokrasi?

Dua nada sumbang dari AMSI dan SPS sudah terdengar nyaring. Pertanyaannya sekarang: mampukah mereka menyatukan paduan suara sebelum palu sidang diketuk, atau justru saling melemahkan hingga kita semua kalah? (RFF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles