Rabu, April 15, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Digerebek Istri di Hotel Tuban, Karier Staf DPRD Lamongan di Ujung Tanduk

PrameswaraFM – Kepercayaan publik adalah mata uang termahal bagi seorang abdi negara. Namun, bagi HP (54), seorang staf di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lamongan, mata uang itu tampaknya tidak lebih berharga daripada kenikmatan sesaat di sebuah kamar hotel murah.

Skandal ini bukan sekadar drama rumah tangga biasa. Ini adalah tamparan keras bagi integritas institusi pemerintahan. Ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)—meskipun berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—tertangkap basah oleh istri sahnya sendiri di sebuah hotel di Tuban, dampaknya meluas melampaui dinding kamar tersebut. Karier yang dibangun puluhan tahun kini berada di bibir jurang kehancuran.

Kronologi Kehancuran: Naluri Istri yang Tak Terbantahkan

Drama ini memuncak pada Minggu malam, 16 Februari 2026. M (45), sang istri sah, tidak bergerak tanpa dasar. Kecurigaannya terhadap perubahan perilaku HP mendorongnya melakukan aksi nekat: membuntuti suaminya sendiri.

Fakta di lapangan berbicara brutal. HP tidak sedang bertugas negara. Ia terlihat memacu sepeda motor Honda hitamnya, membonceng wanita lain melintasi batas kota menuju Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban. Tujuannya jelas: sebuah hotel.

Tanpa ragu, M mengambil langkah taktis. Ia menghubungi call center 110, meminta pendampingan kepolisian untuk melakukan penggerebekan. Pukul 23.00 WIB menjadi saksi bisu runtuhnya pertahanan HP. Di dalam kamar itu, polisi dan istri sah menemukan bukti yang tak bisa disangkal. Tidak ada ruang untuk alibi.

Respon Institusi: Tidak Ada Tempat bagi Pelanggar Moral

Sekretariat DPRD Lamongan tidak tinggal diam. Sekretaris DPRD (Sekwan) Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, mengonfirmasi status kepegawaian HP.

“Benar, yang bersangkutan adalah pegawai di lingkungan Sekwan dengan status PPPK,” ujar Pujo tegas, Rabu (18/2/2026).

Pernyataan Pujo menyiratkan bahwa institusi tidak akan melindungi ‘bangkai’ yang bisa membusukkan nama baik lembaga. Meskipun laporan resmi belum mendarat di mejanya saat berita ini diturunkan, mekanisme birokrasi sudah siap bekerja.

“Jika ada laporan, akan kami lakukan pemeriksaan. Hasilnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Harga Mahal Sebuah Pengkhianatan

Kasus ini membuka mata kita pada realitas pahit: status ASN atau PPPK bukan sekadar jaminan gaji bulanan, tapi juga kontrak moral. Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS (yang juga mengikat PPPK dalam aspek tertentu) sangat jelas mengatur soal integritas dan etika.

Sanksi yang menanti HP bukan sekadar teguran lisan. Jika terbukti melanggar disiplin berat dan mencemarkan nama baik instansi, pemecatan atau pemutusan hubungan kerja adalah skenario terburuk yang sangat mungkin terjadi.

Pertanyaannya sederhana namun menohok: Apakah sesaat kesenangan di Tuban sepadan dengan hilangnya masa depan karier, kehormatan keluarga, dan pensiun yang di depan mata?

Bagi HP, nasi sudah menjadi bubur. Namun bagi ribuan ASN lain di Lamongan dan Jawa Timur, ini adalah wake-up call. Publik menuntut standar moral yang tinggi dari pelayannya. Satu kesalahan fatal, dan sistem akan mengunyah Anda tanpa ampun. (RFF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles