Presiden Joko Widodo melantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/11/2022). Guntur menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, berdasarkan sistem ketatanegaraan, presiden tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga lain.
“Jadi Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian,” jelas Pratikno dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).
Pratikno menambahkan presiden memiliki kewajiban administratif untuk menindaklanjuti keputusan DPR menjadi Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Karena itu, kata dia, presiden menerbitkan Keppres Nomor 114/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi pada 3 November 2022.
Namun, kata Pratikno, Presiden Jokowi baru dapat melantik atau mengambil sumpah hakim kontitusi pada Rabu (23/11) karena agenda presiden yang padat.
“Tapi karena ada kesibukan Pak Presiden yang luar biasa di ASEAN, di G20, dan juga di APEC, beliau tidak berada di Jakarta maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan,” tambahnya.