PrameswaraFM – Di tengah gegap gempita revolusi teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini meluncurkan inisiatif besar: Program Deep Learning dan AI untuk guru. Tujuannya mulia, yakni mengakselerasi kualitas pendidikan kita agar tidak tertinggal kereta peradaban.
Menteri Abdul Mu’ti sendiri menegaskan bahwa Deep Learning (Pembelajaran Mendalam) adalah pendekatan belajar yang Mindful, Meaningful, dan Joyful. Namun, di balik narasi futuristik ini, muncul kegelisahan mendasar di kalangan praktisi pendidikan.
Dalam opini terbarunya, penulis dan pemerhati pendidikan Ekky Dirgantara melemparkan pertanyaan menohok: Apakah negara sedang benar-benar meningkatkan kapasitas guru, atau sekadar menjual pelatihan dengan stempel kebijakan publik?
1. Anomali Dana BOS Kinerja: “Bonus” yang Ditarik Kembali
Mari kita bedah alur dananya. Pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp800 Miliar untuk program ini, di mana sekolah (SD hingga SMA) menerima transfer langsung berkisar Rp22,5 Juta hingga Rp45 Juta. Dana ini, yang bersumber dari BOS Kinerja, sejatinya adalah insentif bagi sekolah yang berprestasi.
Namun, Ekky menyoroti sebuah logical fallacy (kecacatan logika) dalam pelaksanaannya. Insentif yang seharusnya memerdekakan sekolah untuk berinovasi sesuai kebutuhan lokal, justru diarahkan—bahkan terkesan dipaksa secara implisit—untuk dibayarkan kembali ke vendor pelatihan yang ditentukan pusat.
“Logikanya janggal: Sekolah bekerja baik → diberi bonus → bonus wajib kembali ke skema pusat → vendor menerima pembayaran. Ini bukan pemberdayaan, ini sirkulasi anggaran tertutup,” tulis Ekky.
Alih-alih menjadi stimulus ekonomi pendidikan, dana publik ini berubah menjadi subsidi tidak langsung bagi pihak ketiga.
2. Vendor Tunggal dan Matinya Mekanisme Pasar
Dalam prinsip kebijakan publik yang sehat, kompetisi adalah kunci kualitas. Namun, laporan di lapangan mengindikasikan adanya dominasi vendor tertentu dengan paket pelatihan berharga fantastis (misalnya paket “Gold” yang mencapai jutaan rupiah).
Ekky menggarisbawahi dua bahaya besar dari praktik “Vendor Tunggal” atau vendor yang dikunci ini:
- Hilangnya Opsi: Sekolah kehilangan hak untuk membandingkan kualitas dan harga (Price vs Quality).
- Akuntabilitas Semu: Tanpa kompetisi, tidak ada mekanisme koreksi alami. Sekolah diposisikan sebagai konsumen yang “harus patuh”, bukan klien yang dilayani.
Ini mengubah relasi negara-sekolah dari pelayanan publik menjadi transaksi sepihak. Kritik senada juga mulai bermunculan dari pengamat lain yang menyebut fenomena ini berpotensi menjadi “bisnis terselubung”.
3. Komodifikasi Pengetahuan: Ketika Ilmu Milik Publik “Digembok”
Poin paling kritis yang diangkat Ekky adalah status materi pelatihan itu sendiri. Ironisnya, dalam era AI yang menuntut open source dan kolaborasi, materi pelatihan kebijakan nasional ini justru diperlakukan bak rahasia dagang perusahaan korporat.
- Materi disusun untuk kebijakan nasional.
- Dibiayai oleh dana publik (pajak rakyat).
- Namun, dilarang disebarluaskan dan dikunci di balik gerbang “pelatihan berbayar”.
Ketika guru bertanya, “Apa konsekuensinya jika materi ini saya bagikan ke rekan lain?”, di situlah alarm bahaya berbunyi. Negara seharusnya tidak menakut-nakuti guru yang ingin berbagi ilmu. Pengetahuan yang didanai publik harus menjadi Public Good (milik bersama), bukan komoditas jualan.
Kembalikan Marwah Pendidikan
Analisis Ekky Dirgantara ini bukan ajakan untuk menolak kemajuan teknologi. AI dan Deep Learning adalah keniscayaan. Namun, caranya harus etis.
Jika Kemendikdasmen serius ingin mencerdaskan bangsa:
- Buka Materinya: Jangan ada ilmu negara yang berbayar bagi abdi negara.
- Vendor sebagai Alat, Bukan Tujuan: Biarkan sekolah memilih mitra belajar terbaik mereka secara otonom.
- Hentikan Ketakutan Administratif: Guru adalah ujung tombak edukasi, bukan target pasar lisensi.
Jangan sampai niat mulia mencerdaskan kehidupan bangsa tergelincir menjadi proyek bisnis yang berlindung di bawah payung regulasi.(RFF)



