Pemerintah Kabupaten Lamongan memasifkan pensertifikatan tanah wakaf gratis melalui program GEMA TAWAF (Gerakan Bersama Pendafataran Tanah Wakaf).
Bupati Lamongan yuhronur efendi dalam sambutanya mengatakan bahwa kepastian hukum atas hak tanah masuk dalam program 100 hari kerja mereka
“Kita akan masifkan di Lamongan, karena masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Kita jadikan momen penting ini masukan dalam 100 hari kerja kami,” Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut dia juga menambahkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk wakaf akan diberikan pembebasan. Sedangkan, apabila ada pemecahan bidang dalam satu tanah yang biayanya tidak tercover oleh Kementrian, Pak Yes menggandeng Baznas untuk mengcover biaya tersebut.
“Ini sebagaimana kita memberikan pembebasan untuk PTSL kalau kita menghitung secara khusus kehilangan potensinya 3-4 milyar, tapi kita melihat dari sisi lain ada manfaat langsung untuk masyarakat yang sangat besar efeknya,” sahutnya
Melihat hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Nursuliantoro mengapresiasi komitmen Bupati yang akrab disapa Pak Yes dalam mensukseskan sertifikat tanah wakaf gratis melalui penterbitan Intruksi Bupati No 2 tahun 2025.
“Kami berterima kasih Pak Bupati yang menghadirkan payung hukum Intruksi Bupati. Dan Pak Bupati selalu menggaungkan dan masuk ke quick win secara langsung,” ucapnya.
Selain itu, untuk memberikan kemudahan pelaksanaan program hingga tingkat desa, Pak Yes akan menterbitkan surat edaran untuk Kepala Desa yang menjadi pedoman sekaligus model kerja program Gema Tawaf.