PrameswaraFM – Hentikan sejenak jari kamu yang sedang sibuk mengecek mobile banking. Saat notifikasi transfer Tunjangan Hari Raya (THR) masuk di tahun 2026 ini, mayoritas dari kita secara refleks berterima kasih kepada pemerintah saat ini atau Menteri Keuangan yang sedang menjabat.
Itu adalah kesalahan sejarah yang fatal.
Uang yang “mengguyur” rekening jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya bukan lahir dari kebaikan hati birokrasi modern. Ia adalah warisan dari sebuah manuver politik cerdas—dan sedikit putus asa—di tahun 1950-an. Sosok di baliknya bukanlah seorang ekonom teknokrat, melainkan seorang politisi Masyumi bernama Soekiman Wirjosandjojo.
Pencetus THR PNS: Strategi Politik atau Kesejahteraan Murni?
Mari kita bedah faktanya secara brutal. Pada tahun 1951, Indonesia masih bayi yang sedang belajar berjalan. Ekonomi morat-marit, dan loyalitas aparatur negara adalah komoditas yang mahal.
Di tengah ketidakstabilan ini, Kabinet Soekiman-Suwirjo (April 1951 – Februari 1952) mengambil langkah yang dianggap radikal pada masanya. Soekiman, sang Perdana Menteri, menyadari bahwa Pamong Pradja (sebutan untuk PNS saat itu) adalah tulang punggung jalannya negara. Jika perut mereka lapar, negara bisa bubar.
Maka, lahirlah kebijakan pembagian tunjangan menjelang hari raya. Tujuannya taktis dan strategis: meningkatkan kesejahteraan untuk membeli loyalitas. Saat itu, besarannya berkisar antara Rp 125 hingga Rp 200. Angka yang terlihat kecil sekarang, namun di masa itu, setara dengan gaji bulanan (sekitar Rp 260 untuk golongan menengah).
Jadi, jika kamu mencari siapa pencetus THR PNS, jawabannya adalah Soekiman Wirjosandjojo. Bukan Sri Mulyani, bukan pula presiden era reformasi. Ini adalah produk politik era Demokrasi Liberal.
Protes Buruh dan Efek Domino Ekonomi
Sejarah mencatat bahwa kebijakan ini tidak berjalan mulus tanpa darah dan keringat.
Awalnya, THR adalah hak eksklusif “abdi negara”. Sektor swasta? Nol besar. Ini memicu ketimpangan sosial yang tajam. Kaum buruh, yang diwakili oleh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), meledak marah.
Mereka melihat ketidakadilan yang telanjang: Mengapa hanya Pamong Pradja yang bisa berlebaran dengan layak?
Protes keras dan aksi mogok kerja terjadi pada 13 Februari 1952. Kaum buruh menuntut hak yang sama. Tekanan politik inilah yang kemudian perlahan mengubah wajah THR. Dari sekadar “hadiah negara” untuk pegawainya, bermetamorfosis menjadi kewajiban pemberi kerja—termasuk swasta—kepada pekerjanya.
Tanpa keberanian Soekiman memulai inisiatif ini untuk PNS, dan tanpa keberanian buruh menuntut kesetaraan, struktur ekonomi konsumsi lebaran kita tidak akan semasif hari ini.
Lebih Dari Sekadar Uang Kaget
Hari ini, di tahun 2026, THR telah menjadi mesin penggerak ekonomi raksasa. Triliunan rupiah berputar hanya dalam waktu dua minggu, menyelamatkan sektor ritel, pariwisata, dan transportasi.
Namun, penting bagi kita untuk tidak melupakan akarnya. THR bukan sekadar “uang kaget” tahunan. Ia adalah monumen sejarah tentang bagaimana negara mencoba menyejahterakan aparaturnya di masa sulit, dan bagaimana rakyat menuntut keadilan distribusinya.
Jadi, saat kamu membelanjakan uang THR tahun ini, kirimkan sedikit doa atau rasa hormat untuk Soekiman Wirjosandjojo. Tanpa tanda tangannya di tahun 1951, dompetmu mungkin akan jauh lebih tipis hari ini. (RFF)



