Sabtu, Oktober 24, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Setelah Dua Tahun Buron, Konsultan Proyek DTHP Lamongan Ditangkap

Prameswara FM – Setelah dua tahun buron, AM, konsultan proyek pengurukan tanah pada pembangunan kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTHP) Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (24/6/2025) di kampung halaman tersangka di wilayah Paciran, Lamongan. AM sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menghindari proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“AM ditangkap setelah proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.

AM merupakan Direktur CV Globalindo Utama dan diduga kuat bertanggung jawab atas pengadaan tanah uruk proyek DTHP yang tidak sesuai dengan volume yang dibayarkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp564 juta.

Dalam proses penangkapan, tim kejaksaan juga mengamankan 33 barang bukti, termasuk dokumen proyek, komputer, dan alat pengukur tanah.

Tersangka kini ditahan selama 20 hari terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan resmi.

“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,” jelas Anton.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (GN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles