Andri Sampurno, 32 tahun, warga Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan di tangkap pihak kepolisan Lantaran menyebar kabar bohong soal kejadian penangkapan pencuri android di Desa Karangwungu, Kecamatan Kalitengah. Berita disebar lewat pesan WhatsApp, disertai foto kerumunan massa.
Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali menerima laporan dari pihak pelapor yaitu Siswanto, 45 tahun, warga Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng, atas informasi anaknya, yang kebetulan sedang kehilangan android, Sesampainya di Polsek Karanggeneng, pelapor mendapatkan jawaban yang sama. Polisi tidak pernah menangkap pencuri android seperti kabar yang tersebar di masyarakat.
“Akhirnya kita minta untuk laporan dan kita tindaklanjuti dengan penyelidikan, ” Rabu (16/4).
Setelah di lakukan pemeriksaan akhirnya pelaku mengaku kalau dialah pencuri android milik anak pelapor dan temannya. Terkait berita hoax yang disebar, diakui untuk menghilangkan jejak.
“Sebelumnya pelaku berbelit-belit dan baru sekitar pukul 23.00 WIB mau mengaku,” Sahutnya
Atas perbuatan tersebut Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan diserahkan ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum ini juga melibatkan UPPA karena korban masih anak-anak.