Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan berhasil mengamankan ratusan ribu bungkus rokok ilegal atau tanpa pita cukai senilai puluhan juta rupiah.
Ratusan ribu rokok ilegal ini didapatkan saat petugas Satpol PP Lamongan menggelar razia dengan menyasar sejumlah toko kelontong yang ada di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
“Kami mendapatkan barang bukti ada toko yang menyimpan sebanyak 101 ribu bungkus rokok tanpa cukai siap edar dengan nominal sekitar Rp50 juta,” ujar Kasi Penyelidikan Satpol PP Lamongan Edy Yuliono, Selasa (8/11/2022).
Edy menambahkan, masih adanya rokok tanpa pita cukai di sejumlah toko kelontong ini menjadi bukti bahwa peredaran barang ilegal itu hingga kini masih marak. Sehingga, Satpol PP Lamongan pun terus menggencarkan razia secara berkala di wilayah Lamongan.
“Petugas Satpol PP merazia satu persatu toko kelontong yang berada di pasar tradisional di Lamongan, di mana waktu dan tempat razia tidak bisa kami sebutkan,” tambahnya.
Saat razia, Edy memaparkan, para petugas melakukan pemeriksaan semua rokok yang ada di etalase toko dan nantinya akan dilakukan satu persatu menggunakan alat pendeteksi sinar ultraviolet.
Beliau juga menegaskan, kehadiran rokok tanpa cukai tersebut harus ditindak secara tegas agar lenyap dari pasaran. Sehingga tidak ada lagi rokok yang tanpa pita cukai tersebut beredar, khususnya di wilayah Lamongan.