Prameswara FM – Muhammad Ridlwan selaku Kuasa hukum M-W menyampaikan kekecewaannya atas di tolaknya Permohonan praperadilan penetapan tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan.
“Dengan penolakan ini, bagi kami keadilan sudah mati, kepastian hukum sudah tidak ada. Kalau standarisasi yang dipakai penyidik kejaksaan dalam menuntut kasus tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 seperti ini, maka semua kepala dinas, semua instansi yang sudah diperiksa BPK dan memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), masih bisa diproses dengan standar lain, seperti audit dari akuntan publik lain atau lembaga lain,”
Lebih dia juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap akan menjalankan pembelaan terhadap kliennya sesuai data, dokumen, dan aturan yang berlaku. Ridwan juga berharap agar Kejaksaan Agung ikut melakukan pengawasan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor.
“Karena hukum pidana itu bersentuhan langsung dengan harkat martabat seseorang, penting sekali memastikan standar hukum acara diterapkan dengan benar. Jangan sampai hukum dipakai sembarangan dan akhirnya malah merusak aturan yang sudah ada,” Sahutnya