PrameswaraFM – Di tengah geliat sektor pariwisata nasional yang mencatatkan 613 juta perjalanan wisata domestik pada semester pertama 2025, pertanyaan klasik muncul: mengapa berlibur ke destinasi dalam negeri seperti Raja Ampat sering kali lebih menguras kantong dibandingkan ke negara tetangga seperti Thailand? Analisis terbaru menunjukkan bahwa kombinasi infrastruktur kurang matang, kebijakan otonomi daerah, dan isu korupsi menjadi penyebab utama, membuat wisatawan Indonesia lebih memilih penerbangan internasional yang lebih murah.
Menurut data terkini dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sektor pariwisata ditargetkan menyumbang 4,6 persen terhadap PDB nasional pada 2025, dengan kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 3,89 juta pada paruh pertama tahun ini naik 13,96 persen dari tahun sebelumnya. Namun, di balik angka positif ini, wisata domestik menghadapi tantangan biaya tinggi. Sebagai contoh, tiket pesawat pulang-pergi Jakarta ke Sorong (pintu masuk Raja Ampat) bisa mencapai Rp4 juta atau lebih, ditambah biaya speedboat antarpulau hingga Rp13 juta per hari, membuat total liburan empat hari mencapai Rp11-13 juta per orang. Sementara itu, perjalanan ke Bangkok, Thailand, hanya memerlukan Rp5-7 juta untuk durasi serupa, berkat infrastruktur transportasi publik yang efisien seperti BTS Skytrain dan MRT.
Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) menyoroti harga tiket domestik yang masih terlalu mahal, meminta pemerintah turun tangan untuk menekan tarif. “Bepergian domestik itu lebih besar daripada internasional, tapi biaya yang lebih mahal membuat masyarakat beralih ke luar negeri,” ujar seorang pengamat pariwisata, menggemakan temuan survei yang menunjukkan 600 ribu pelancong memilih penerbangan internasional karena harga lebih kompetitif. Faktor utama di balik ini adalah regulasi tarif batas atas (TBA) oleh Kementerian Perhubungan, yang membatasi harga domestik sementara rute internasional mendapat kompetisi lebih ketat dari maskapai asing.
Kebijakan otonomi daerah, yang diterapkan sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan direvisi pada 2014, memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengelola pariwisata, termasuk menetapkan retribusi masuk, pajak hotel, dan biaya lingkungan. Hal ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi pengelolaan sumber daya, serta mendorong pengembangan objek wisata lokal seperti di Sidoarjo atau Kerinci. Namun, dampak negatifnya adalah kenaikan biaya bagi wisatawan, seperti retribusi konservasi di Raja Ampat yang mencapai Rp500.000-1 juta per orang. “Otonomi daerah memungkinkan pemerintah lokal berlomba meningkatkan PAD melalui pariwisata, tapi tanpa koordinasi nasional yang kuat, hal ini justru membuat harga tidak kompetitif dibanding negara seperti Thailand yang memiliki regulasi terpusat,” kata seorang ahli dari Universitas Hasanuddin.
Selain itu, isu korupsi memperburuk situasi. Pada 2025, Kejaksaan Negeri Sleman telah memeriksa 365 saksi terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar, meski belum menetapkan tersangka. Kasus ini menyoroti potensi penyelewengan dana yang seharusnya untuk pengembangan infrastruktur, seperti yang diungkap dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi oleh KPK pada April lalu. Survei Persepsi Anti-Korupsi Kementerian Pariwisata 2025 juga menekankan perlunya reformasi untuk mencegah pungutan liar (pungli) di destinasi wisata, yang sering menambah biaya tak terduga bagi pengunjung.
Meski demikian, otonomi daerah juga membawa dampak positif, seperti peningkatan kemandirian fiskal dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata. Pemerintah pusat kini mendorong subsidi transportasi dan promosi destinasi domestik, termasuk paket tour murah ke Bali, Lombok, dan Nusa Tenggara Timur, dengan harga mulai Rp1,95 juta untuk liburan akhir tahun. “Pariwisata adalah investasi pengalaman. Dengan biaya yang sepadan, wisatawan bisa menikmati keindahan alam langka seperti Raja Ampat,” ujar pengelola biro perjalanan, seraya menyarankan open trip untuk memangkas ongkos.
Para pakar menilai, solusi jangka panjang terletak pada koordinasi antara pusat dan daerah untuk menekan retribusi berlebih, memberantas korupsi, dan meningkatkan infrastruktur. Tanpa itu, tren wisatawan beralih ke luar negeri berisiko menghambat target pertumbuhan pariwisata nasional pada 2025. (EQ)
Mengurai Biaya Tinggi Wisata Domestik: Dari Otonomi Daerah hingga Dugaan Korupsi



