Maraknya Takaran minyak tidak sesuai ketentuan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Lamongan merespon, dengan melakukan sidak ke sejumlah pedagang di Pasar Sidoharjo Lamongan dan pasar tradisional di Kecamatan Babat, pada Senin (10/3).
Kepala Disperindag kabupayen Lamongan, Anang Taufik mengatakan bahwa sidak tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran prihal maraknya minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan
‘’Kita melakukan sidak di pasar dan beberapa toko untuk membeli MinyaKita kemudian diukur ulang,”
Dengan adanya temuan tersebut toko yang menjual minyak goreng tidak sesuai takaran akan diberikan berita acara, agar barang sementara ditahan. Anang mengaku belum bisa menarik, tapi hasil ini akan dilaporkan ke pusat dulu.
‘’Jangan dijual dulu, kecuali yang takarannya sudah sesuai bisa dijual sambil menunggu arahan pusat,” sahuynya
Sebagai tambahan infromasi Dari hasil pengecekan di lapangan, Anang mengakui, terdapat toko yang menjual MinyaKita tidak sesuai takaran. Seharusnya minyak kita ukurannya 500 mililiter, 1 liter, dan 2 liter.