Soal kebebasan pers, juga tetap terjamin. Dalam penjelasan terhadap pasal 218 dan 240 KUHP yang baru mengadopsi Pasal 6 huruf d Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga tidak dapat dipidana.

Mengenai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, dia menjelaskan hanya dua kejahatan yang diadopsi oleh KUHP yang baru, yakni genosida dan kejahatan atas kemanusiaan. Aturannya, katanya, mengacu pada undang-undang tentang pengadilan HAM, yaitu tidak kadaluwarsa dan berlaku surut.

Edward menekankan KUHP yang baru tidak mendiskriminasi perempuan, anak, dan kelompok minoritas, termasuk agama dan kepercayaan manapun. Sebab, katanya, seluruh ketentuan yang berasal dari KUHP sebelumnya sudah sedapat mungkin diformulasi ulang dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku universal.

Agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi substansi KUHP kepada seluruh masyarakat, terutama aparat penegak hukum, serta mempersiapkan berbagai aturan pelaksanaan sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Mengenai tanggapan dari PBB, Edward mengungkapkan pihaknya menerima surat dari PBB pada 25 November 2022. Namun, menurutnya, surat itu bukan ditujukan kepada pemerintah tapi ke Komisi III DPR. Namun, Komisi III sudah menyetujui rumusan RUU KUHP itu sehari sebelumnya sehingga respon PBB itu terlambat.

PBB menawarkan bantuan terkait pasal-pasal mengenai kebebasan berekspresi, tapi pemerintah dan Komisi III sudah sepakat untuk menghapus dua pasal: yaitu tentang penghinaan terhadap pejabat negara dan penghinaan kepada kekuasaan umum.

KUHP yang baru juga membatasi pemerintah hanyalah presiden dan wakil presiden, sedangkan lembaga negara adalah lembaga legislatif (MPR, DPR, dan DPD) dan lembaga yudikatif (Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung).

Dalam penjelasan KUHP, lanjutnya, yang disebut dengan penyerangan harkat dan martabat itu hanya ada dua, yakni menista dan memfitnah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini