Indonesia tidak menjalankan sistem fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar). Oleh karena itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak akan menjalankan usul pengusaha mengenai sistem pengupahan no work no pay untuk meminimalisir risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Negara ini tidak mengenal istilah (pengupahan) no work, no pay,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers Perppu Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Jika perusahaan mengalami kesulitan finansial maka harus diselesaikan dengan dialog bipartit bersama pegawai. Kesepakatan antara kedua belah pihak harus bersifat tertulis dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Jadi, Kalau ada kebijakan fleksibilitas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. (Hasilnya) itu harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat ke Dinas Tenaga Kerja,” jelas Dirjen Indah.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay atau tidak bekerja tidak dibayar. Permintaan itu digaungkan untuk mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

“Kalau bisa dipertimbangkan, harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).

Anton mengatakan, saat ini iklim dunia usaha sedang menurun akibat pelemahan ekonomi di berbagai negara. Sehingga, no work no pay dapat menjadi opsi untuk menghindari aksi PHK untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.

“Order kami menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen. Kami tidak bisa menahan. Satu dua bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun, pilihannya memang harus PHK massal,” ucap Anton.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini