PrameswaraFM – Ketika seorang musisi sekelas Ari Lasso, dengan puluhan tahun pengalaman dan diskografi yang solid, harus menghadapi kenyataan pahit hanya menerima royalti sebesar Rp 700.000—dan itu pun salah transfer—gong peringatan darurat bagi industri musik Indonesia telah ditabuh dengan keras. Kasus ini bukan sekadar insiden “human error” atau anomali data, melainkan representasi telanjang dari sistem tata kelola royalti yang keropos dan kehilangan transparansi. Artikel ini mengupas tuntas kronologi, kritik mendalam, serta urgensi reformasi yang harus segera dilakukan, merangkum berbagai sumber berita terpercaya dan data pendukung.
I. Kronologi: Dari Keluhan Pribadi Menjadi Sorotan Nasional
Melalui unggahan media sosialnya, Ari Lasso mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia. Inti dari permasalahannya adalah dua hal fundamental:
- Nilai Royalti yang Fantastis Kecil: Dari puluhan juta rupiah yang ia perkirakan seharusnya ia terima, hanya nominal Rp 700.000-an yang dilaporkan.
- Salah Transfer yang Membingungkan: Nominal yang sudah sangat minim itu ternyata ditransfer ke rekening atas nama “Mutholah Rizal,” nama yang sama sekali tidak ia kenal.
WAMI memberikan klarifikasi bahwa insiden tersebut adalah kesalahan teknis dan data yang dikirimkan tidak sesuai periode. Namun, bagi Ari Lasso, masalahnya jauh lebih dalam dari sekadar salah kirim. Ini adalah soal kepercayaan dan akuntabilitas. Ia bahkan secara gamblang menyebut bahwa permasalahan tata kelola WAMI “masih jauh dari selesai.”
II. Kritisisme Mendalam: Sistem yang Bocor Sejak Awal
Kasus Ari Lasso bukanlah kasus tunggal. Sebelumnya, musisi lain seperti Tompi dan Badai (eks Kerispatih) juga telah menyuarakan kekecewaan serupa, bahkan Tompi memutuskan untuk keluar dari keanggotaan WAMI. Situasi ini menunjukkan adanya masalah sistemik di balik Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang diatur dan diawasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat PP Nomor 56 Tahun 2021.
Beberapa poin kritis yang mencuat adalah:
- Kurangnya Transparansi dan Profesionalisme: LMK kerap dituding beroperasi seperti “kotak hitam.” Mereka memungut royalti di muka, namun proses pembagiannya di belakang tanpa adanya laporan yang detail dan mudah diakses oleh para musisi.
- Audit Forensik sebagai Jalan Keluar: Ari Lasso bahkan mengusulkan audit forensik yang melibatkan pihak independen untuk membongkar secara detail aliran dana royalti. Ia bahkan menyenggol nama-nama besar di industri seperti Raffi Ahmad dan Yovie Widianto untuk bersama-sama mengawal perbaikan ini. Permintaan audit ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan kesediaannya untuk melakukan audit pada WAMI.
- Regulasi yang Belum Tegas: Meskipun telah ada PP Nomor 56 Tahun 2021, implementasi di lapangan masih menimbulkan kebingungan. Hal ini terutama terkait tarif dan definisi “penggunaan komersial” yang masih menjadi perdebatan, seperti yang disoroti dalam kasus royalti untuk pemutaran musik di kafe, restoran, hingga acara pernikahan.
III. Reformasi Total: Masa Depan Royalti di Tangan Kreator dan Pengawasan Publik
Polemik royalti ini adalah momentum emas bagi industri musik Indonesia untuk berbenah. Kepercayaan adalah pondasi utama. Jika pondasi ini terus digerogoti, musisi akan kehilangan insentif untuk terus berkarya. Reformasi yang diperlukan harus mencakup:
Edukasi dan Kesadaran Hukum: Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, harus lebih gencar menyosialisasikan pentingnya pembayaran royalti dan hak-hak cipta kepada masyarakat dan para pelaku usaha.
Digitalisasi dan Transparansi Real-time: Membangun sistem digital yang memungkinkan setiap pencipta lagu untuk melacak secara real-time setiap rupiah royalti yang masuk.
Audit Forensik Independen: Melakukan audit secara berkala dan terbuka untuk memastikan tidak ada dana yang menguap atau diselewengkan. (EQ)



