Sebanyak 100 Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (Sehatkan), diserahkan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi kepada para penerima di Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Lamongan, Jawa Timur, Senin (26/12/2022).

Sehatkan merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam penerbitan sertifikat tanah pembudidaya ikan melalui pendaftaran tanah sistematis lintas sektor.

Yuhronur menyebut, program Sehatkan bakal mampu meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan yang ada di Lamongan.

Selain itu juga dapat memberikan rasa aman atas legalitas tanah budidaya ikan serta membuka akses pembiayaan usaha seluas-luasnya. Dia mengharapkan, pembudidaya ikan di Lamongan akan lebih produktif dan mampu dalam mengembangkan usahanya, sehingga kesejahteraan turut meningkat.

“Mudah-mudahan ke depan, bisa lebih banyak lagi penerbitan sertifikat tanah di Lamongan. Supaya semua bisa tenang, bisa tentram dan juga turut menambah kesejahteraan untuk semuanya,” ujar Yuhronur.

Yuhronur menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus mengupayakan supaya tanah-tanah di Lamongan secara keseluruhan dapat segera mendapatkan legalitas. Termasuk, dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini