Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pertemuan dengan PBNU dan para kiai di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (27/12) merupakan rangkaian terakhir dari kerja Tim PP HAM. Menurut Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim PP HAM, Menko Polhukam merupakan Ketua Tim Pengarah PP HAM.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud kembali menegaskan bahwa proses nonyudisial yang akan dilakukan pemerintah tidak akan menghapus proses yudisial kasus ini.
“Dalam forum ini saya tegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan dan itu tugas penegak hukum, penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta disidangkan di pengadilan HAM. Pemerintah tidak bisa mengintervensi penegakan hukumnya,” jelas Mahfud melalui keterangan tertulisnya.
Mahfud menjelaskan Tim PP HAM sebelumnya telah bertemu dan berdialog dengan para korban, pendamping korban, para pakar, pihak gereja, MUI, Muhammadiyah, dan mendatangi lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurutnya, tim selanjutnya akan menyempurnakan hasil kerja dan rekomendasi, kemudian akan dilaporkan kepada Presiden pada awal 2023. Termasuk di dalamnya adalah rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.
Di hadapan para kiai, Mahfud juga membantah langkah yang diambil pemerintah menjadi bagian untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme.
“Sedangkan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan lenimisme sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali.”