Minggu, September 20, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Geger “Makam Keramat” Fiktif di Lamongan: Warga Bongkar Paksa Manipulasi Sejarah di Dusun Rangkah

PrameswaraFM – Sebuah aksi tegas dilakukan oleh warga Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Pada Kamis (20/11/2025) seperti dikutip dari beritajatim.com, puluhan warga bergerak serentak membongkar bangunan makam yang selama ini diklaim sebagai makam keramat, namun terbukti palsu dan tidak memiliki landasan sejarah yang valid.

Peristiwa ini bukan sekadar pembongkaran batu bata, melainkan puncak kekesalan masyarakat terhadap upaya manipulasi sejarah dan potensi penyesatan publik yang telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Akhir dari “Drama” Makam Palsu

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber valid (Beritajatim, Radar Bangsa, JatimNow), keberadaan makam ini bermula dari inisiatif sekelompok kecil masyarakat—disebut sebagai kelompok Jamaah Yasinan dan Tahlil—yang secara sepihak membangun kijing (bangunan makam) permanen di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa.

Tanpa musyawarah desa dan tanpa verifikasi sejarah, muncul tiga nama yang tiba-tiba “disakralkan” di lokasi tersebut:

  1. Nyi Tunjung Sari
  2. Resi Pranoto
  3. Syekh Abdul Rahman

Warga setempat, termasuk para sesepuh desa, merasa asing dengan nama-nama tersebut. Tidak ada riwayat lisan (folklore) maupun catatan sejarah desa yang menyebutkan keberadaan tokoh-tokoh ini di Dusun Rangkah. Fenomena ini memicu dugaan kuat adanya praktik fabrikasi situs religi yang berpotensi mengarah pada klenik atau komersialisasi makam palsu yang kerap terjadi di berbagai daerah di Jawa.

Analisis Kritis: Mengapa Warga Bergerak?

Tindakan warga ini patut diapresiasi sebagai bentuk kritisism sosial. Masyarakat tidak lagi mudah ditipu oleh klaim-klaim spiritual tanpa dasar. Pembongkaran ini didasari oleh beberapa faktor krusial:

  • Penolakan Terhadap Ahistorisitas: Mengklaim sebuah makam sebagai makam tokoh besar tanpa sanad (silsilah) atau bukti arkeologis adalah bentuk pelecehan terhadap sejarah asli daerah tersebut.
  • Legalitas dan Ketertiban: Pembangunan makam tersebut dilakukan tanpa izin resmi di tanah publik (TPU).
  • Dukungan Otoritas: Aksi warga ini tidak liar. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 2 Mei yang memerintahkan pengembalian fungsi makam seperti semula. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat juga telah menyoroti potensi penyimpangan akidah dari pengkultusan makam fiktif ini.

Proses Eksekusi yang Kondusif

Meski isu ini sempat memanas dan memicu ketegangan sosial, proses eksekusi pembongkaran berjalan relatif kondusif. Sekitar 10-20 warga membongkar bangunan beton tersebut menggunakan alat manual seperti palu, di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP.

Tidak ada perlawanan dari pihak pembangun makam. Hal ini menandakan bahwa tekanan sosial dan fakta sejarah yang kuat telah mematahkan argumen pihak-pihak yang mencoba “mengeramatkan” lokasi tersebut.

Bahaya Fenomena “Makam Tiban”

Fenomena di Dusun Rangkah ini menjadi pelajaran berharga (edukatif) bagi masyarakat luas. Di era informasi ini, kita harus waspada terhadap fenomena invented tradition atau tradisi yang diciptakan. Seringkali, makam-makam “baru” dimunculkan demi motif ekonomi (wisata religi) atau legitimasi spiritual kelompok tertentu.

Masyarakat harus berpegang pada prinsip tabayyun (verifikasi). Jika ada klaim situs sejarah baru, harus dibuktikan melalui kajian akademis, manuskrip kuno, atau setidaknya kesepakatan para ahli waris sejarah (sesepuh) yang kredibel, bukan sekadar berdasarkan “wangsit” atau mimpi sepihak.

Warga Lamongan telah menunjukkan kedewasaan dalam menjaga kemurnian akidah dan sejarah desanya. Pembongkaran makam palsu di Dusun Rangkah adalah simbol kemenangan nalar sehat melawan manipulasi fakta. (RFF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles