Prameswara, Jumat, 18 Maret 2022, KADIN LAMONGAN bersama KPP Pratama Lamongan mengelar sosialisasi terkait pajak, yang dikemas dalam NGOBROL BARENG tentang SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Acara ini disiarkan secara langsung Radio Prameswara FM 103.9 Lamongan dan dilakukan secara Hybrid baik yang mengikuti melalui siaran radio atau yang mengikut melalui Zoom Meeting.
Acara dibuka oleh Fadoli Kepala KPP Pratama Lamongan dan di moderator oleh Jatmiko dari Kadin Lamongan.

Antusias peserta tercermin dari beberapa penanya yang dijawab oleh Narasumber yang hadir dalam acara Ngobrol Bareng.
Dijelaskan oleh Petugas dari KPP pratama
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah salah satu program dari pemerintah yang cukup ditunggu para Wajib Pajak (WP). Melalui program ini, pemerintah memberi kesempatan bagi WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela.
Kata kunci di sini adalah “sukarela”. Harapannya, dengan program ini semakin banyak WP yang transparan dan melaporkan kewajibannya.
Apa yang Diperoleh Wajib Pajak dari Program Ini?
Tentu tidak ada yang gratis di dunia ini. Timbal balik dari pelaporan sukarela ini, WP terbebas dari sanksi administratif. Selain itu WP yang menjadi peserta PPS juga mendapat perlindungan data.
Tercatat, PPS kali ini dimulai tanggal 1 Januari 2022. Jadi, program berjalan kurang lebih 30 hari. Per tanggal 30 Januari, sudah ada lebih dari 9.240 WP yang melapor. Total harta bersih yang tercatat lebih dari Rp8,45 triliun.

Skema Kebijakan untuk Program Pengungkapan Sukarela
Meski informasi ini sudah disosialisasikan, mungkin masih ada beberapa WP yang belum paham. Ada dua skema kebijakan untuk PPS atau tax amnesty tahun ini.
Lalu bagaimana Cara Pengungkapan Pajak Sukarela Ini? Dijelaskan Narasumber yang hadir DI studio radio Prameswara bahwa
WP bisa melakukan pengungkapan melalui SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta). Surat ini akan disampaikan secara online melalui laman pajak ini.
Kemudian SPPH ini harus dilengkapi dengan beberapa dokumen pendukung seperti:
SPPH induk
Bukti pembayaran PPh Final
Daftar utang
Pernyataan repatriasi dan atau investasi
Daftar rincian harta bersih
Jika Anda belum mengikuti tax amnesty (PPS) sebelumnya, maka perlu melampirkan dokumen tambahan lain. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, dan PK serta pernyataan mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum.
Dari diskusi Ngobrol Bareng yang diadakan Kadin Lamongan dapat disimpulan bahwa
Bagi wajib pajak, Program Pengungkapan Sukarela sangatlah penting. Melalui program ini, WP bisa melaporkan kewajiban yang belum terungkap tanpa khawatir dengan penalti. (EQ)